Kembali ke belakang, saat proses seleksi pimpinan KPK periode 2011-2015, Pansel memang membuat pemeringkatan (ranking) dari 8 nama yang disodorkan Pansel untuk diseleksi Komisi III DPR.
Empat nama yang masuk jajaran peringkat terbaik yakni Bambang Widjojanto, Yunus Husein, Abdullah Hehamahua dan Handoyo Sudrajat. Empat nama lain yang disodorkan Pansel ke DPR adalah Abraham Samad, Zulkarnain, Adnan Pandu Prahja dan Aryanto Sutadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari uji kepatutan dan kelayakan capim KPK, DPR kemudian memilih Bambang Widjojanto, Abraham Samad, Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain. Abraham kemudian menang mutlak menjadi Ketua KPK menggantikan Busyro Muqoddas.
Bambang ditetapkan sebagai tersangka karena mengarahkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan palsu terkait dalam persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat yang digelar di MK. Dia dikenakan dengan Pasal 242 juncto pasal 55 KUHP. Saat ini Bambang menjalani pemeriksaan di Bareskrim.
Todung menyebut Pansel memang menerima laporan terkait kasus Pilkada tersebut. Namun setelah ditelusuri ternyata tidak ada bukti kaitannya dengan Bambang.
"Waktu itu Bambang clear, kalau tidak clear bagaimana Bambang diloloskan? Semua proses sudah dilakukan. Pansel memang menerima laporan masyarakat, dari tracking kita tidak lihat ada bukti-bukti kuat untuk mempersoalkan kasus Pilkada," tegas Todung saat dihubungi.
(fdn/mad)











































