"Ini baru titik awal. Kita akan lanjutkan ke bantaran kali, rel dan pedagang kaki lima," kata DM Efisiensi dan Pengukuran Mutu PLN, Joko Pramono, di kolong Tol Lodan, Ancol, Jakarta Utara, Jumat (23/1/2015).
Joko mengatakan ada warga di kawasan pemukiman ilegal kolong tol Lodan tersebut yang merupakan pelanggan resmi PLN. Sebab sebelumnya PLN hanya meminta KTP warga yang hendak memasang listrik, tanpa perlu menunjukkan kepemilikan IMB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, kawasan kolong Tol Lodan memang menjadi salah satu sasaran utama penertiban pemakaian listrik. Sebab di lokasi tersebut tak hanya digunakan sebagai pemukiman ilegal, namun juga lokasi usaha. Berbagai usaha yang tampak berkembang di kolong tersebut antara lain bengkel, parkir mobil serta warung makan.
Wakil Camat Pademangan, A Cholik yang juga hadir dalam penertiban tersebut mengaku telah melakukan sosialisasi kepada warga terkait bahaya pencurian listrik bagi keselamatan. Cholik juga telah mengingatkan warga bahwa pemukiman di bawah kolong tol tersebut ilegal.
"Gubernur menginstruksikan untuk tidak memberikan KTP di lokasi bermasalah seperti ini," tutur Cholik.
(kff/aan)











































