Ini Nama 9 Kepala Sekolah dan Guru yang Melakukan Pungli

Ini Nama 9 Kepala Sekolah dan Guru yang Melakukan Pungli

- detikNews
Jumat, 23 Jan 2015 12:20 WIB
Jakarta - Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Arie Budhiman mengumumkan 9 nama kepala sekolah dan guru yang melakukan aksi pungutan liar (pungli) di sekolah. Mereka dijatuhkan sanksi disiplin, berupa pemberhentian jabatan dan penurunan pangkat.

"Terdapat 9 orang oknum kepala sekolah dan guru yang harus kami berhentikan, pecat bahasa kerennya sebagai pembinaan dan pendidikan. Mestinya kepala sekolah dan guru memberi contoh terbaik, kalau nggak ya terdampak keresahan di masyarakat," ujar Arie.

Hal ini diungkapkannya saat menggelar jumpa pers di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (23/1/2015). Dia juga mengatakan, mereka yang mendapat sanksi merupakan oknum yang perilakunya tidak menyimpang dan tidak sesuai dengan semangat menciptakan sekolah aman, bersih dan bebas korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pendalaman oleh tim reformasi birokrasi, kami tentu telah menetapkan 9 orang yang dijatuhi hukuman disiplin, pemberhentian jabatan, penurunan pangkat 3 tahun, lebih rendah 1 tahun sama pernyataan tidak puas tertulis," lanjutnya.

"Sangat mengecewakan seluruh pihak, utamanya seluruh pihak nggak mampu. Pemberhentian jabatan langkah paling tepat, jangan melihat hukuman sebagai hukuman, ASN (Apratur Sipil Negara), bagian pendidikan, proses pembelajaran dan jangan mengulangi. Tapi yang lain semacam pembiaran tidak akan pernah mereka kapok dan β€Žindikator gampang pengaduan," imbuh Arie.

Berikut ini 9 Kepala Sekolah yang diberikan sanksi dari Disdik DKI:

1. Inisial SDM dari SMAN 41 Jakarta tersangkut kasus penggunaan BOP untuk kepentingan pribadi, pembelian barang oleh Kepala Sekolah dan menerima dana taktis dari bendahara. Sanksi yang dijatuhkan adalah pemberhentian jabatan dan penurunan pangkat lebih rendah selama 3 tahun.

2. Inisial BN dari SDN Tebet Barat 08 Pagi tersangkut pungutan liar. Sanksi yang dijatuhkan adalah pemberhentian jabatan dan penurunan pangkat lebih rendah selama 1 tahun.

3. Inisial MP dari SDN Karang Anyar 08 Pagi tersangkut kasus membawa barang milik sekolah ke rumah, mark up data penggunaan dana BOS dan BOP. Sanksi yang dijatuhkan adalah pemberhentian jabatan dan penurunan pangkat lebih rendah selama 1 tahun.

4. Inisial AH dari SDN Dukuh 09 tersangkut kasus pungutan liar. Sanksi yang dijatuhkan adalah pemberhentian jabatan dan penurunan pangkat lebih rendah selama 1 tahun.

5. Inisial MU dari SMAN 79 Jakarta tersangkut kasus pelecehan seksual terhadap peserta didik. Sanksi yang dijatuhkan adalah penurunan pangkat lebih rendah selama 3 tahun.

6. Inisial BW dari SDN Malaka Jaya 05 Pagi tersangkut kasus pungutan liar. Sanksi yang dijatuhkan adalah penurunan pangkat lebih rendah selama 1 tahun.

7. Inisial SS dari SDN Palmerah 03 Pagi tersangkut kasus melaksanakan kegiatan wisata tanpa izin. Sanksi yang dijatuhkan adalah penurunan pangkat lebih rendah selama 1 tahun.

8. Inisial SL dari SDN Malaka Sari 09 Petang tersangkut kasus berupa rangkap jabatan. Sanksi yang dijatuhkan adalah penurunan pangkat lebih rendah selama 1 tahun.

9. Inisial TS dari SDN Dukuh 02 Petang tersangkut kasus pungutan liar. Sanksi yang dijatuhkan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis.

(aws/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads