"Nanti kita tanyakan kepada penyidik yang lebih memahami kasus ini. Informasi baru seperti itu, saya belum bisa memberi penjelasan lebih," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny Sompie saat ditanyakan hal tersebut di Bareskrim, Jl Trunojoyo, Jumat (23/1/2015).
Ronny meyebut kasus BW adalah dugaan memerintahkan keterangan palsu di sidang Pilkada di MK tahun 2010. Kala itu, BW masih sebagai pengacara.
Sementara ada tiga barang bukti yang dimiliki oleh Polisi. "Sudah tiga alat bukti yang dikumpulkan penyidik. Sehingga menjadi dasar penyidik," tegasnya,
Penangkapan dilakukan pada pukul 07.30 WIB di Depok. Ajudan BW menyebut, penangkapan dilakukan saat BW mengantar anak sekolah.
(idh/mad)











































