"Yang bersangkutan sudah diperiksa dan dipersangkakan dengan Pasal 280 jo 288 ayat (1) Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Martinus Sitompul, kepada detikcom di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/1/2015).
Pasal 280 berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu".
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCKB) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu."
Yuddy datang menemui penyidik Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya pada Rabu (21/1) sore lalu. Ia datang setelah polisi melayangkan panggilan terhadap kerabatnya Andi Reva Seso yang menjadi penjamin saat dirinya meninggalkan petugas ketika disetop di Thamrin, Jakpus.
"Yang bersangkutan datang dan dimintai keterangan penyidik lantas Rabu lalu. Ini juga karena penjaminnya kooperatif dan mau membantu penyidik," lanjutnya.
Saat disetop petugas Penjagaan dan Pengaturan (Gatur) Ditlantas Polda Metro Jaya di Jl Thamrin, Jakpus, Minggu (18/1) lalu, motor Harley Davidson yang ditunggangi Yuddy diketahui terpasang pelat nomor B 6168 ESG.
Martinus mengatakan, bahwa pelat nomor yang dipasang pada Harley milik Yuddy ini, adalah palsu alias bodong.
"Dari hasil pemeriksaan, pelat nomor tersebut teregistrasi untuk motor Yamaha Vega, jadi pelatnya palsu," tuturnya.
(mei/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini