Sebelum kejadian pada Selasa (20/1) malam lalu, Ali dan Christopher disebut mengkonsumsi narkoba jenis LSD (Lysergyc Acid Diethylamide). Sama dengan Christopher, Ali pun menjalani tes urine. Jika terbukti positif, Ali akan terjerat UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Nanti kita lihat hasilnya, kalau hasilnya positif, ya iya (ikut terseret dalam kasus narkoba)," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Martinus Sitompul saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (22/1/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau nggak (positif), ya nggak (jadi tersangka). Kan dia gak terkait langsung dengan kasus kecelakaannya. Walau sudah ngaku mengkonsumsi, tetap perlu bukti," kata Martin.
"Tapi patut diduga mereka yang mengkonsumsi narkoba akan mendapat hasil tes yang positif," sambungnya.
Ali sendiri sudah diperiksa secara insentif di Satuan Narkotika Polres Jakarta Selatan. Dari hasil pemeriksaan, Ali dan Christopher mengkonsumsi LSD 4 jam sebelum kejadian kecelakaan yang menyebabkan beberapa kendaraan ringsek dan 4 orang meninggal itu.
Christopher sejauh ini terancam 12 tahun penjara. Selain dikenakan pasal UU Lalulintas, pemuda kelahiran Singapura itu juga dijerat dengan UU Narkotika.
(ear/mpr)