2 Pembuat Senpi di Temanggung Dijerat UU Darurat
Jumat, 28 Jan 2005 22:24 WIB
Semarang - Polda Jawa Tengah menyatakan Suyanto (46) dan Budi (28) terbukti membuat senpi dan menyimpan bahan peledak. Untuk itu, mereka akan dijerat pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara minimal 15 tahun."Mereka jelas membuat dan menyimpan senjata api dan sejenisnya tanpa ijin."Demikian diungkapkan Direktur Reserse Kriminial Polda Jateng Kombes M. Zulkarnain kepada wartawan di Mapolda Jateng, Jl. Pahlawan, Semarang, Jumat (28/1/2005).Ketika ditanya kenapa tidak menjerat dengan UU Terorisme, Zulkarnain menjelaskan pemeriksaan terhadap dua pelaku belum usai. "Kami masih belum bisa menyimpulkan apa keduanya terkait dengan kegiatan teroris," tukasnya.Mengenai proses pemeriksaan, Zulkarnain mengatakan pihaknya sudah memeriksa 5 saksi di Temanggung. Pihaknya juga masih mengejar 1 orang yang diduga berperan besar dalam kasus ini. "Dia melarikan diri ketika mengetahui pelaku lainnya kami tangkap," tandasnya.Dalam keterangannya, Zulkarnain membawa serta dua pelaku beserta barang buktinya. ia menambahkan, nomor registrasi senapan M16 dan sejumlah pistol sudah dihapus pelaku sehingga polisi kesusahan mengidentifikasi asal muasal senapan itu.Tapi, lanjut dia, kepolisian akan menelitinya melalui laboratorium. "Dengan ditetesi zat kimia, nomor registrasinya akan timbul. Dari situ, jaringan kriminalnya seperti pemesan, pemasok, dan lain-lain akan ketahuan," tuturnya.Mengenai modus operandi, Zulkarnain menyebutkan pada pagi hari kedua pelaku bekerja di bengkel belakang rumah. Tapi antara pukul 21.00 sampai 02.00 WIB, mereka membuat onderdil dan merakit senjata untuk dijual."Hasil sementara, keduanya menjual barangnya ke seseorang di Palembang. Satu pucuk senjata laras panjang dijual seharga Rp 750 ribu. Tapi nanti sajalah, kita akan kembangkan lebih lanjut," kata Zulkarnain.
(ton/)











































