"Hasilnya nihil," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Martinus Sitompul saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (22/1/2015).
Terkait tes urine yang dijalani oleh mahasiswa yang menyebabkan tewasnya 4 pengendara ini pun hasilnya belum diketahui. Christopher disebut mengkonsumsi LSD (Lysergyc Acid Diethylamide) sebelum kecelakaan maut terjadi pada Selasa (20/1) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Martinus mengatakan Christopher tak hanya akan dikenakan UU Lalulintas atas kasusnya. Ia juga akan dijerat dengan UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Kasus narkotika di UU No 35 Tahun 2009, di situ ada pasal untuk pemakai dan pengedar. Kita akan lihat dia masuknya ke mana. Karena mereka positif mengkonsumsi zat berbahaya LSD itu, sementara kita persangkakan pasal pemakai," jelas Martinus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (22/1).
Menurut Martinus, tidak menutup kemungkinan nantinya Christopher akan dikenakan pasal yang lebih berat jika polisi menemukan ada barang bukti narkoba pada tersangka. Untuk itu penggeledahan di rumah Christopher pun dilakukan. Hingga saat ini polisi masih mendalami keterangan pemuda yang berkuliah di Amerika Serikat itu mengenai asal-muasal LSD yang dikonsumsinya.
(ear/mpr)