"Tadi ditanyakan soal PT MKS, soal kontrak," kata Syamsul di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (22/1/2015) malam.
Syamsul tak menjelaskan lebih jauh, apa saja yang ditanyakan penyidik kepadanya. Saat ditanya soal permainan dalam kontrak pengadaan gas alam, Syamsul tak mau banyak bicara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam proses pengadaan gas alam di Bangkalan untuk keperluan pembangkit listrik, PT Pertamina EP memang menjadi pihak yang memiliki suplai gas alam. Namun, Pemkab Bangkalan justru menggunakan jasa PT MKS sebagai penyalur gas alam.
Sayangnya, PT MKS dan Pemkab Bangkalan berbuat curang. Gas yang dibeli dari Pertamina EP bukannya dikirim ke Bangkalan untuk pembangkit listrik, namun malah dijual lagi. PT MKS menjual gas yang seharusnya untuk Bangkalan ke PT Pembangkit Jawa Bali.
Dari kongkalikong itu, PT MKS diketahui rutin memberikan uang suap kepada Fuad Amin. Suap diberikan agar kegiatan PT MKS dengan menjual gas ke pihak yang tidak semestinya terus berjalan lancar.
(kha/mpr)











































