Jaksa Agung Klaim Lampaui Target Program 100 Hari
Jumat, 28 Jan 2005 20:45 WIB
Jakarta - Jaksa Agung Abdul Rahman Shaleh mengaku sudah melampaui target program 100 hari. Dari target pelimpahan perkara sebanyak 76, pihaknya sudah berhasil melimpahkan perkara ke tahap penuntutan sebanyak 137 buah.Demikian ujar Rahman dalam jumpa pers Laporan Perkembangan Pelaksanaan Program Kerja 100 Hari Kejaksaan Agung di kantornya, Jl. Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (28/1/2005)."Kami juga berhasil melimpahkan 157 perkara ke pengadilan dari target 62 perkara. Dan, 24 perkara yang telah dieksekusi berdasarkan putusan pengadilan dari target 1 perkara untuk tiap kejaksaan tinggi di Indonesia," kata dia.Rahman juga mengaku sudah cukup puas dengam kinerja yang dilakukan pihaknya. "Saya merasa gembira karena harapan dan tingkat kepercayaan masyarakat meskipun mengalami penurunan.""Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum itu paling tinggi, coba baca perekonomian panahnya agak landai, meskipun hukum turun juga sih tapi saya masih gembira juga," tukas dia.5 SP3 DireviewJaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Sudhono Iswahyudi, menyampaikan sampai saat ini Kejaksaan Agung sudah mereview 5 kasus yang sudah dihentikan penyidikannya (SP3). Kasus itu adalah kasus korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka Syamsul Nursalim, perkara korupsi hutan tanaman industri (HTI) di Sumatera Selatan dengan tersangka Prajogo Pangestu, perkara korupsi proyek technical assitance contract (TAC) Pertamina, perkara korupsi Pelindo II dengan tersangka Tanri Abeng dan perkara korupsi ruilslag aset Lemigas dengan tersangka Bambang Pujianto dan Bagus Putu Sarga.Dari hasil review, 2 kasus, lanjut dia, akan dibuka kembali penyidikannya yaitu kasus pelaksanaan TAC dan kasus Tukar Guling Aset Lemigas. "Kasus yang menyangkut SP3 antara tahun 2001-2004 ada 17 kasus dan untuk 100 hari ini dilakukan review target 5 kasus, nanti akan dikaji kembali kasus-kasus lain apakah layak untuk dikaji ulang," ungkap Sudhono.
(ton/)











































