"Nggak tahu. Kalau Menteri Perdagangan begitu ya kita ngikut saja," ujar Ahok sebelum meninggalkan Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (22/1/2015).
Suami Veronica Tan tersebut belum dapat memastikan apakah kelak minuman beralkohol di minimarket akan dilarang peredarannya atau tidak. Yang pasti dirinya menegaskan akan mengkaji dan tunduk pada aturan pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Larangan penjualan minuman beralkohol di bawah 5 persen tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Di situ disebutkan selutuh minuman yang mengandung alkohol, termasuk bir harus ditarik peredarannya dari minimarket.
Akan tetapi, penjualan itu tetap diperbolehkan bagi supermarket atau hipermarket. Sementara itu, sebelumnya Ahok memperbolehkan penjualan minuman beralkohol dengan aturan di bawah 5 persen mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2007 tentang Penertiban Umum.
"Saya tekankan, maksimum yang boleh di minimarket itu (alkohol di bawah) 5 persen. Itupun yang belinya mesti tunjukin KTP umur 18 tahun ke atas," ujar Ahok usai menanggapi pernyataan Fraksi PKS dalam rapat paripurna di DPRD DKI, Jl Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (20/1/2015).
Ahok menegaskan penjualan miras di minimarket diawasi dengan ketat dan selektif. Bahkan lokasi minimarketnya juga harus jauh dari sekolah dan tempat ibadah.
(aws/mpr)











































