Kepala Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Klas 1 Denpasar, Habrin Yake mengaku mendapat informasi dari seseorang di Timika Papua. Informasi itu kemudian dikroscek. Ternyata benar, ada kura-kura jenis moncong babi yang hendak diselundupkan dari Ngurah Rai.
"Barang dikemas dalam dua tas dan tiga boks," kata Habrin dalam gelar perkara di Mapolsek Bandara, Kamis (22/1/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Habrin menjelaskan, pihaknya memeriksa seorang penumpang yang kaget jumlah tasnya bertambah. Awalnya 6, jadi 7 buah.
Pengiriman kura-kura melanggar UU No 16 1992 tentang Karantina Ikan Hewan dan Tumbuhan. Untuk sementara, kura-kura tersebut akan dirawat di Balai Konservasi Alam Bali. Selanjutnya akan dikembalikan ke Timika karena hanya bisa hidup di kawasan tersebut.
"Mungkin dua hari akan kami kembalikan ke Papua," tukasnya.
(try/try)