"Kalau tidak alat bukti, itu pencemaran nama baik. Silakan, gampang saja," kata Aziz dalam jumpa pers soal isu-isu hukum di ruang wartawan gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/1/2015).
Sebaliknya, kata Aziz, jika Hasto dapat membuktikan tuduhannya, maka bisa menjadi masalah bagi Abraham Samad dan KPK. "Hasto saat menyampaikan itu saya berasumsi beliau didukung alat bukti," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu kewenangan PDIP dan pihak Abraham Samad yang kami tidak tahu persis kejadian itu," ujarnya didampingi 4 orang anggota komisi III lain.
"Sementara dengan keinginan Hasto untuk membentuk komite etik, pembentukan dan izin itu akan dirembukkan oleh komisioner KPK. Tentu dengan sama-sama komite etik yang mereka sudah ada," imbuh politisi Golkar itu.
(iqb/tor)