Komisi III: Jika Tak Punya Bukti, Hasto Bisa Kena Pencemaran Nama Baik

Komisi III: Jika Tak Punya Bukti, Hasto Bisa Kena Pencemaran Nama Baik

M Iqbal - detikNews
Kamis, 22 Jan 2015 18:20 WIB
Jakarta - Plt Sekjen PDIP ‎Hasto Kristiyanto menggelar jumpa pers melontarkan tudingan Abraham Samad melanggar etika terkait keinginannya menjadi cawapres Jokowi. ‎Ketua komisi III Aziz Syamsuddin mempersilakan Hasto untuk membuktikan tudingannya.

"Kalau tidak alat bukti, itu pencemaran nama baik. Silakan, gampang saja," kata Aziz dalam jumpa pers soal isu-isu hukum di ruang wartawan gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/1/2015).

Sebaliknya, kata Aziz, jika Hasto dapat membuktikan tuduhannya, maka bisa menjadi masalah bagi Abraham Samad dan KPK. "Hasto saat menyampaikan itu saya berasumsi beliau didukung alat bukti," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alat bukti itu bisa berupa rekaman baik audio maupun visual, surat perjanjian dan saksi. Aziz tak ingin mencampuri urusan itu lebih jauh, dan mempersilakan Hasto dan KPK yang mengklarifikasi.

"Itu kewenangan PDIP dan pihak Abraham Samad yang kami tidak tahu persis kejadian itu," ujarnya didampingi 4 orang anggota komisi III lain.

"Sementara dengan keinginan Hasto untuk membentuk komite etik, pembentukan dan izin itu akan dirembukkan oleh komisioner KPK. Tentu dengan sama-sama komite etik yang mereka sudah ada," imbuh politisi Golkar itu.

(iqb/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads