Keputusan Presiden itu bernomor 9/10 Tahun 2015 yang menyatakan menolak permohonan grasi Andrew. Kemlu mengaku, secara resmi pihaknya belum mendapat informasi tersebut.
"Kita harapkan saja semoga mereka (Australia) mengerti dengan langkah hukum kita," ujar Jubir Menlu, Armanatha Nasir, saat dihubungi Kamis (22/1/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti akan kami notifikasi ke Australia setelah mendapat pengumuman resmi dari Kejaksaan," ujarnya.
Jokowi mengirimkan surat Keppres ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar atas nama Andrew. Keppres itu baru saja diterima PN Denpasar sekitar pukul 13.20 Wita.
"Benar baru saja turun yang dikirim olehβ orang bernama Rengga Damawati untuk surat putusan penolakan grasi Andrew Chan," kata Humas PN Denpasar Hasoloan Sianturi.
Keppres Andrew menyusul penolakan grasi parten in crime-nya, Myuran Sukumaran. Keduanya dihukum mati dalam kasus penyelundupan 8 kh heroin pada 2005 lalu. Kini nyawa mereka ditangan Jaksa Agung Prasetyo, kapan akan mengeksekusi mereka berdua.
(asp/asp)