Jaksa Agung: Lelang Gula Selesai Sampai Ada Bukti Rekayasa

Jaksa Agung: Lelang Gula Selesai Sampai Ada Bukti Rekayasa

- detikNews
Jumat, 28 Jan 2005 18:21 WIB
Jakarta - Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh menegaskan lelang barang bukti gula ilegal sah dan sesuai prosedur hukum. Menurutnya, kasus lelang itu telah selesai dan hanya bisa dibuka jika ditemukan bukti adanya rekayasa dalam pelelangan tersebut."Prosedur lelang sementara sudah kita anggap sah sampai di kemudian hari terbukti ada rekayasa lelang yang itu adalah pidana maka akan diambil tindakan hukum pada siapa yang bertanggung jawab," kata Abdul Rahman dalam jumpa pers di ruang Sasana Pradana, Kejagung, Jl. Hasanudin, Jakarta, Jumat (28/1/2005).Arman, panggilan akrab Abdul Rahman, menjelaskan kronologis lelang gula tersebut. Jaksa Agung menceritakan, pada bulan puasa 2004 lalu, Wapres Jusuf Kalla meneleponnya menceritakan Bulog pernah mendatanginya karena memerlukan gula. Wapres kemudian ingat Kejaksaan menyimpan barang bukti gula ilegal dalam perkara Waris Halid. "Seingat beliau (Wapres) ada gula pasir di dalam perkara Waris Halid. Gulanya gimana? Apa tidak rusak? Beliau tanya begitu. Saya bilang kalau lama-lama rusak. Bagaimana? Dilelang saja?" cerita Arman tentang telepon Wapres.Menurut Arman, pelelangan gula yang merupakan barang bukti sesuai pasal 45 KUHAP boleh dilakukan. Sebab gula pasir itu sudah ditahan sejak Mei 2004. "Apa gula boleh dilelang? Jawabnya boleh," kata Arman. Setelah itu Jaksa Agung menghubungi MA untuk memberitahukan rencana lelang gula tersebut. Kemudian Jaksa Agung lewat Jampidsus memerintahkan Kajari Jakarta Utara untuk memproses lelang itu sesuai hukum. Proses lelang lalu berjalan. Kejagung berkoordinasi dengan balai lelang swasta dan kantor lelang negara. Kejagung juga memasang iklan di koran tentang adanya lelang tersebut. Jaksa Agung lantas menegaskan lelang itu diikuti sejumlah peserta. "Apa ada peserta lelang dan pemenangnya? Jawabnya ada," tandas Arman.Namun Jaksa Agung mengakui tidak ada penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk lelang itu. Mengenai harga lelang yang terlalu rendah, Jaksa Agung menyatakan, penentuan harga dilakukan oleh Badan Appraisal dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan DKI Jakarta. Kedua bandan itulah yang menaksir kerusakan gula dan kemudian menentukan harganya. Dinas Perindustrian dan Perdagangan DKI Jakarta menaksir kerusakan gula tersebut 45 persen. Sedangkan Badan Appraisal menaksir kerusakan hanya 25 persen. Setelah menaksir kerusakan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan menetapkan harga gula ilegal itu Rp 94 miliar. Sedangkan PT Maverindo yang merupakan Badan Appraisal menentukan harga Rp 117 miliar lebih. Berdasar taksiran kedua lembaga itu, Kejagung kemudian menentukan harga Rp 118 miliar. "Kejagung menentukan harga limit tidak mengarang. Ada petunjuk dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan badan appraisal," kata Arman. Namun kemudian setelah muncul pemenang lelang, timbul reaksi yang mempersoalkan harga terlalu murah. Mereka memprotes harga Rp 2.100 per kolo gram sangat murah. Mendapat reaksi itu, Jaksa Agung lantas memerintahkan memblokir gudang agar gula tidak bisa dikeluarkan meskipun pemenang lelang sudah membayar. Jaksa Agung kemudian mengadakan pertemuan dengan Menteri Pertanian, Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan, Bea Cukai dan kantor lelang. Dalam pertemuan itu disepakati lelang itu sudah sah sesuai prosedur. Dalam pertemuan juga berkembang pemikirian bagaimana cara menyelesaikan harga yang dinilai terlalu murah. Muncul tiga opsi untuk mengatasinya. Pertama, pemenang diimbau untuk mundur agar bisa dilakukab lelang ulang. Kedua, pemenang diminta untuk menambah harga pembayaran. Dan ketiga lelang dibatalkan. Jaksa Agung keberatan jika lelang dibatalkan sebab akan menimbulkan persoalan hukum yang kompleks. "Ada banyak persoalan hukum yang complikated. Siapa yang membatalkan? Lelang sudah sah, sudah dibayar. Semua gudang sudah saya tutup. Kalau timbul perkara bisa bertahun tahun lamanya. Gula bisa hancur," papar Jaksa Agung.Akhirnya pemenang lelang , PT Angel Product memilih opsi menambah harga sesuai permintaan Dewan Gula. Dalam rapat itu disepakati harga menjadi Rp 3.410 perkilo sehingga menambah Rp 58 miliar lebih ditambah bayar PPN. Semua di atas Rp 60 miliar.Namun kemudian polemik atas lelang itu terus berlangsung di media massa. Lalu Jaksa Agung mengadakan rapat dengan Menteri Perdagangan, Menteri Perekonomian dan Menteri Pertanian. Rapat sepakat pelelangan itu telah selesai karena pemenang tender sudah menambah kenaikan harga. (iy/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads