Ketum Golkar Diputuskan Pengadilan, PN Jakbar atau PN Jakpus?

Ketum Golkar Diputuskan Pengadilan, PN Jakbar atau PN Jakpus?

- detikNews
Kamis, 22 Jan 2015 16:36 WIB
Ketum Golkar Diputuskan Pengadilan, PN Jakbar atau PN Jakpus?
Jakarta - Perundingan islah keempat Partai Golkar nyaris menemui titik temu. Keduanya memang sudah sepakat merger kepengurusan, namun soal Ketua Umum akan ditentukan oleh pengadilan.

Saat ini memang baik kubu Aburizal Bakrie (Ical) atau Agung Laksono saling menggugat ke pengadilan. Agung Laksono yang terpilih melalui mekanisme Munas Jakarta menggugat lewat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sementara itu Ical yang menang aklamasi di Munas Bali menggugat balik lewat Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Keputusan pengadilan mana yang nantinya akan jadi pegangan?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keputusan dua-duanya akan disampaikan," kata Ketua Harian Golkar versi Ical, MS Hidayat di Kantor DPP, Jl Anggrek Neli Murni, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (22/1/2015).

Kesepakatan ini disebut Hidayat sebagai hasil perundingan yang konkret. Siapa pun yang menang di pengadilan berhak mengajukan syarat islah.

Mantan Menteri Perindustrian ini juga yakin bahwa keputusan kedua pengadilan itu tak akan berbeda. Dia juga menegaskan bahwa kesepakatan yang diambil adalah yang berhubungan dengan Golkar saja.

"Tidak disinggung soal KMP, tidak jadi persoalan," ucap Hidayat.

Kubu Agung lebih dulu mendaftarkan gugatannya ke PN Jakarta Pusat pada 5 Desember 2014. 60 Hari dari tanggal itu, PN Jakarta Pusat sudah harus mengeluarkan keputusan. Sedangkan kubu Ical baru mendaftarkan gugatannya pada 12 Januari 2015 ke PN Jakarta Barat.

(bpn/trq)


Berita Terkait