Saat ini memang baik kubu Aburizal Bakrie (Ical) atau Agung Laksono saling menggugat ke pengadilan. Agung Laksono yang terpilih melalui mekanisme Munas Jakarta menggugat lewat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sementara itu Ical yang menang aklamasi di Munas Bali menggugat balik lewat Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Keputusan pengadilan mana yang nantinya akan jadi pegangan?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kesepakatan ini disebut Hidayat sebagai hasil perundingan yang konkret. Siapa pun yang menang di pengadilan berhak mengajukan syarat islah.
Mantan Menteri Perindustrian ini juga yakin bahwa keputusan kedua pengadilan itu tak akan berbeda. Dia juga menegaskan bahwa kesepakatan yang diambil adalah yang berhubungan dengan Golkar saja.
"Tidak disinggung soal KMP, tidak jadi persoalan," ucap Hidayat.
Kubu Agung lebih dulu mendaftarkan gugatannya ke PN Jakarta Pusat pada 5 Desember 2014. 60 Hari dari tanggal itu, PN Jakarta Pusat sudah harus mengeluarkan keputusan. Sedangkan kubu Ical baru mendaftarkan gugatannya pada 12 Januari 2015 ke PN Jakarta Barat.
(bpn/trq)











































