"Khusus mengenai Peraturan KPU tentang tahapan, program, dan jadwal pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota, Komisi II DPR RI meminta KPU agar menyederhanakan atau memperpendek tahapan agar jadwal pelaksanaan Pemilhan Kepala Daerah tidak terlalu lama," kata Wakil Ketua Komisi II Ahmad Riza Patria.
Hal itu disampaikan sebagai kesimpulan rapat Komisi II dengan KPU dan Bawaslu di gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/1/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Komisi II DPR meminta kepada KPU dan Bawaslu agar tidak membuat Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu terkait substansi UU penetapan Perppu No 1 tahun 2014 tentang Pilkada yang masih akan direvisi Komisi II bersama pemerintah dan meminta agar menunggu sampai ada penetapan terhadap revisi UU," paparnya.
Komisi II menerima masukan dari KPU dan Bawaslu terhadap perbaikan UU Pilkada sebagai masukan dalam pembahasan revisi UU Pilkada oleh komisi II yang nantinya akan disahkan menjadi UU kembali.
โKomisi II juga mendorong agar KPU dan Bawaslu dapat menjadi lembaga yang kuat dalam menjalankan kewenangannya seperti terhadap Bawaslu dalam penyelesaian sengketa.
"Komisi II DPR mendukung usulan KPU dan Bawaslu untuk meningkatkan anggaran dalam APBN-P sepanjang sesuai kebutuhan yang penting dan dapat dipertanggungjawabkan," lanjut politisi Gerindra itu.
Sebagaimana diketahui, tahun ini akan digelar 204 Pilkada tingkat provinsi, kabupaten dan kota yang pelaksanaannya akan digelar secara serentak dan tahapannya dimulai pada bulan Februari.
(iqb/trq)