Komplotan yang dikenal 'Bali Nine' itu dibekuk aparat di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali pada 17 April 2005. Disebut 'Bali Nine' karena beranggotakan 9 orang yaitu:
1. Andrew Chan
2. Myuran Sukumaran
3. Si Yi Chen
4. Michael Czugaj
5. Renae Lawrence
6. Tach Duc Thanh Nguyen
7. Matthew Norman
8. Scott Rush
9. Martin Stephens
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak patah arang, mereka berdua lalu mengajukan upaya hukum nonyudisial dengan mengajukan grasi ke presiden. Sempat didiamkan di meja Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, permohonan mereka akhirnya mendapat jawaban saat kursi presiden berpindah ke Joko Widodo.
Diawali dengan penolakan grasi Myuran, Jokowi mengirimkan surat Keppres ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar atas nama Andrew. Keppres itu baru saja diterima PN Denpasar sekitar pukul 13.20 Wita.
"Benar baru saja turun yang dikirim oleh orang bernama Rengga Damawati untuk surat putusan penolakan grasi Andrew Chan," kata Humas PN Denpasar Hasoloan Sianturi, Kamis (22/1/2015).
Rencana eksekusi mati dua terpidana itu membuat Perdana Menteri Tonny Abbott turun tangan. Abbott menyurati Jokowi dan meminta mengurungkan eksekusi mati kepada Andrew dan Myuran. Tapi hal ini tidak membuat nyali Jaksa Agung Prasetyo menciut.
"Kita tetap tidak akan surut, tidak akan mundur. Kalaupun mereka katakan begitu, itu hak mereka," kata Prasetyo.
Sementara itu, kuasa hukum Andrew, Todung Mulya Lubis mencoba peruntungan untuk menyelamatkan kliennya dengan mengajukan PK kedua, setelah PK pertama ditolak. Padahal pemerintah dan yudikatif telah berkomitmen jika PK hanya sekali.
"Ini adalah konflik keadilan dan kepastian hukum. Jadi, akan ada satu usaha yang maksimal diberikan kepada terpidana. Dan semua pada kuasa hukum," ungkap Todung.
(asp/try)










































