Menanti Eksekusi Mati 2 Gembong Narkoba WN Australia

Indonesia Darurat Narkoba

Menanti Eksekusi Mati 2 Gembong Narkoba WN Australia

- detikNews
Kamis, 22 Jan 2015 15:36 WIB
Menanti Eksekusi Mati 2 Gembong Narkoba WN Australia
Andrew Chan dan Myuran Sukumaran (dok.AFP)
Jakarta - Jaksa Agung Prasetyo menyatakan tegas akan segera mengeksekusi mati dua WN Australia Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, begitu keduanya mengantongi Keppres penolakan grasi. Gayung bersambut, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Keppres itu. Andrew dan Myuran kini menghitung hari.

Komplotan yang dikenal 'Bali Nine' itu dibekuk aparat di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali pada 17 April 2005. Disebut 'Bali Nine' karena beranggotakan 9 orang yaitu:

1. Andrew Chan
2. Myuran Sukumaran
3. Si Yi Chen
4. Michael Czugaj
5. Renae Lawrence
6. Tach Duc Thanh Nguyen
7. Matthew Norman
8. Scott Rush
9. Martin Stephens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari komplotan ini, berhasil diamankan 8 kg heroin. Jumlah yang sangat fantastis dan sangat besar. Kasus pun bergulir ke pengadilan. Terakhir, peninjauan kembali (PK) Andrew dan Myuran ditolak Mahkamah Agung (MA) pada 2011 sehingga tetap mengalungi hukuman mati.

Tidak patah arang, mereka berdua lalu mengajukan upaya hukum nonyudisial dengan mengajukan grasi ke presiden. Sempat didiamkan di meja Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, permohonan mereka akhirnya mendapat jawaban saat kursi presiden berpindah ke Joko Widodo.

Diawali dengan penolakan grasi Myuran, Jokowi mengirimkan surat Keppres ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar atas nama Andrew. Keppres itu baru saja diterima PN Denpasar sekitar pukul 13.20 Wita.

"Benar baru saja turun yang dikirim oleh‎ orang bernama Rengga Damawati untuk surat putusan penolakan grasi Andrew Chan," kata Humas PN Denpasar Hasoloan Sianturi, Kamis (22/1/2015).

Rencana eksekusi mati dua terpidana itu membuat Perdana Menteri Tonny Abbott turun tangan. Abbott menyurati Jokowi dan meminta mengurungkan eksekusi mati kepada Andrew dan Myuran. Tapi hal ini tidak membuat nyali Jaksa Agung Prasetyo menciut.

"Kita tetap tidak akan surut, tidak akan mundur. Kalaupun mereka katakan begitu, itu hak mereka," kata Prasetyo.

Sementara itu, kuasa hukum Andrew, Todung Mulya Lubis mencoba peruntungan untuk menyelamatkan kliennya dengan mengajukan PK kedua, setelah PK pertama ditolak. Padahal pemerintah dan yudikatif telah berkomitmen jika PK hanya sekali.

"Ini adalah konflik keadilan dan kepastian hukum. Jadi, akan ada satu usaha yang maksimal diberikan kepada terpidana. Dan semua pada kuasa hukum," ungkap Todung.

(asp/try)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini