Pakar Hukum Gugat UU Polri ke MK Terkait Pemilihan Kapolri, Ini Reaksi Komjen Badrodin

Pakar Hukum Gugat UU Polri ke MK Terkait Pemilihan Kapolri, Ini Reaksi Komjen Badrodin

- detikNews
Kamis, 22 Jan 2015 15:15 WIB
Jakarta - Pakar hukum Guru Besar UGM Prof Denny Indrayana, Guru Besar Universitas Andalas Prof Saldi Isra, dan Dosen Hukum UGM Zainal Arifin menggugat UU Polri ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dinilai hak prerogatif presiden 'dipangkas' dalam UU Polri di mana mesti ada persetujuan DPR.

Apa komentar Polri soal ini?

"Boleh saja. Silakan saja kalau ada masyarakat yang merasa ada yang tak sesuai dengan konstitusi bsa diajukan ke MK," jelas Wakapolri Komjen Badrodin Haiti di Gedung DPR, Kamis (22/1/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, di dalam UU Polri hanya Kompolnas yang memberikan pertimbangan dalam rangka pemberhentian dan pencalonan Kapolri. Kemudian presiden bisa memakainya dan bisa tidak. Mekanisme selanjutnya persetujuan DPR.

"Persetujuan DPR yang dipersoalkan, Silakan penafsirannya masing-masing. Pakar hukum kan bsa menafsirkan," urai dia.

"Ya kalau saya melihat selama ini UU-nya berjalan seperti itu, itu yang kami lakukan. Kami kan pelaksana UU," tutup dia.

(dnu/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads