Narkoba yang Berujung Celaka dan Menebar Duka

Infografis

Narkoba yang Berujung Celaka dan Menebar Duka

- detikNews
Kamis, 22 Jan 2015 13:50 WIB
Narkoba yang Berujung Celaka dan Menebar Duka
Jakarta - Lagi-lagi narkoba. Dia tak hanya merugikan penggunanya, namun juga orang di sekitar yang tak tahu apa-apa. Kasus Christopher Daniel Sjarif (22) dan sederet lain sudah menjadi contoh nyata. Obat haram bisa berujung celaka dan menebar maut.

Selama dua tahun terakhir, sedikitnya terjadi empat kecelakaan yang dipicu oleh narkoba. Korbannya, ada yang si pemakai, namun tak sedikit juga pengguna jalan lain yang tak berurusan apa-apa.

Sudah saatnya narkoba diberangus sampai ke akar-akarnya. Bila tidak, maka kejadian Christopher yang menewaskan empat orang bisa kembali terulang. Bahkan mungkin dengan jumlah korban yang tak kalah banyaknya. Berikut infografisnya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT





Data detail soal infografis di atas bisa dijabarkan di empat artikel berikut:

Camry Narkoba

Toyota Camry B 1596 KV mengalami kecelakaan tunggal pukul 04.00 WIB, Sabtu (30/3/2013) di jalan Tol TB Simatupang Kilometer 25+400. Mobil melaju dari arah Lebak Bulus ke Kampung Rambutan dengan kecepatan tinggi. Yassir (30) dan Winda Anggraini (25) tewas dalam kecelakaan. Keduanya terlempar ke sisi kiri dan kanan.

Dua orang tersebut terbukti menggunakan sabu. Bahkan ada bong yang masih menguap di dalamnya.

"Ada tempat bong yang masih ada uap. Bekas tempat yang dipakai masih ada sisanya, itu dugaan indikasi baru digunakan," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto saat itu.

Namun polisi masih menunggu hasil uji Puslabfor apakah sabu-sabu dan bong itu dipakai di dalam mobil atau di luar mobil sebelumnya. Termasuk apakah penyebab kecelakaan karena mengantuk atau pengaruh obat-obatan.

Camry Narkoba

Toyota Camry B 1596 KV mengalami kecelakaan tunggal pukul 04.00 WIB, Sabtu (30/3/2013) di jalan Tol TB Simatupang Kilometer 25+400. Mobil melaju dari arah Lebak Bulus ke Kampung Rambutan dengan kecepatan tinggi. Yassir (30) dan Winda Anggraini (25) tewas dalam kecelakaan. Keduanya terlempar ke sisi kiri dan kanan.

Dua orang tersebut terbukti menggunakan sabu. Bahkan ada bong yang masih menguap di dalamnya.

"Ada tempat bong yang masih ada uap. Bekas tempat yang dipakai masih ada sisanya, itu dugaan indikasi baru digunakan," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto saat itu.

Namun polisi masih menunggu hasil uji Puslabfor apakah sabu-sabu dan bong itu dipakai di dalam mobil atau di luar mobil sebelumnya. Termasuk apakah penyebab kecelakaan karena mengantuk atau pengaruh obat-obatan.

Novi Amalia

Novi Amalia, perempuan 25 tahun yang berprofesi sebagai model adalah pengendara mobil Honda Jazz yang menyeruduk 7 orang di Taman Sari, Jakbar, tahun lalu.

Hasil pemeriksaan menunjukkan, model untuk majalah pria dewasa tersebut positif mengonsumsi Napza (Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif) golongan metamphetamine. Orang awam mengenalnya dengan istilah ekstasi atau ineks, sejenis obat yang banyak beredar tempat hiburan malam.

Kasus ini sekaligus mengungkap kondisi lain terkait maraknya peredaran napza jenis Amphetamine Type Stimulant (ATS), termasuk di dalamnya adalah ineks, yang meningkat belakangan. Napza jenis ini telah menggeser popularitas heroin yang lebih dulu populer.

Setelah disidang, Novi terbukti bersalah dan mendapat hukuman enam bulan. Barang bukti mobil pun disita.

Novi Amalia

Novi Amalia, perempuan 25 tahun yang berprofesi sebagai model adalah pengendara mobil Honda Jazz yang menyeruduk 7 orang di Taman Sari, Jakbar, tahun lalu.

Hasil pemeriksaan menunjukkan, model untuk majalah pria dewasa tersebut positif mengonsumsi Napza (Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif) golongan metamphetamine. Orang awam mengenalnya dengan istilah ekstasi atau ineks, sejenis obat yang banyak beredar tempat hiburan malam.

Kasus ini sekaligus mengungkap kondisi lain terkait maraknya peredaran napza jenis Amphetamine Type Stimulant (ATS), termasuk di dalamnya adalah ineks, yang meningkat belakangan. Napza jenis ini telah menggeser popularitas heroin yang lebih dulu populer.

Setelah disidang, Novi terbukti bersalah dan mendapat hukuman enam bulan. Barang bukti mobil pun disita.

Afriyani

Afriyani menabrak belasan pejalan kaki di Tugu Tani, Jakpus, pada 22 Januari 2012. Sembilan orang pejalan kaki tewas dalam insiden itu. Belakangan polisi menyatakan Afriyani berada dalam pengaruh narkoba jenis ekstasi saat kecelakaan terjadi.

Polisi menjerat Afriyani dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja. Pasal ini memiliki ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Polisi berargumen unsur kesengajaan menghilangkan nyawa orang terkait dengan tindakan Afriyani menenggak minuman beralkohol dan mengkonsumsi narkotika sebelum mengemudikan kendaraan Daihatsu Xenia. Di bawah pengaruh alkohol dan narkotika itu Afriyani ditawari naik taksi.

Tak hanya itu saja, Afriyani juga dijerat dengan pasal narkoba yang persidangannya dilakukan secara terpisah. Untuk kasus kedua ini, pekerja di rumah produksi itu dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (1), Pasal 127, dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.

Untuk kasus pertama, Afriyani diganjar hukuman 15 tahun penjara dan hukuman itu sudah berkekuatan hukum tetap. Tak hanya itu saja, dia juga dihukum empat tahun bui karena kasus narkoba yang diperkuat di tahap banding. Total dia harus menjalani masa hukuman 19 tahun di penjara.

Afriyani

Afriyani menabrak belasan pejalan kaki di Tugu Tani, Jakpus, pada 22 Januari 2012. Sembilan orang pejalan kaki tewas dalam insiden itu. Belakangan polisi menyatakan Afriyani berada dalam pengaruh narkoba jenis ekstasi saat kecelakaan terjadi.

Polisi menjerat Afriyani dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja. Pasal ini memiliki ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Polisi berargumen unsur kesengajaan menghilangkan nyawa orang terkait dengan tindakan Afriyani menenggak minuman beralkohol dan mengkonsumsi narkotika sebelum mengemudikan kendaraan Daihatsu Xenia. Di bawah pengaruh alkohol dan narkotika itu Afriyani ditawari naik taksi.

Tak hanya itu saja, Afriyani juga dijerat dengan pasal narkoba yang persidangannya dilakukan secara terpisah. Untuk kasus kedua ini, pekerja di rumah produksi itu dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (1), Pasal 127, dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.

Untuk kasus pertama, Afriyani diganjar hukuman 15 tahun penjara dan hukuman itu sudah berkekuatan hukum tetap. Tak hanya itu saja, dia juga dihukum empat tahun bui karena kasus narkoba yang diperkuat di tahap banding. Total dia harus menjalani masa hukuman 19 tahun di penjara.

Christopher Daniel

Tindakan Christopher Daniel Sjarif (22), pengemudi Mitsubishi Outlander, yang menabrak sejumlah kendaraan dan menewaskan empat orang di Pondk Indah, Jaksel diduga karena pengaruh narkoba, jenis LSD.

Empat orang yang meninggal dunia di titik itu adalah Mustofa yang merupakan warga Pondok Bambu, Mahyudi Herman warga Sawangan-Depok, Wisnu Anggoro warga Tanah Kusir, dan seorang anggota polisi Iptu Batang Onang Lubis. Sementara korban luka serius adalah Budiman Sitorus dan Rizki Ananta.

Christopher saat ini dijerat dengan pasal kelalaian berlalu lintas dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Belum jelas, apakah dia akan dijerat juga dengan pasal narkoba.


Christopher Daniel

Tindakan Christopher Daniel Sjarif (22), pengemudi Mitsubishi Outlander, yang menabrak sejumlah kendaraan dan menewaskan empat orang di Pondk Indah, Jaksel diduga karena pengaruh narkoba, jenis LSD.

Empat orang yang meninggal dunia di titik itu adalah Mustofa yang merupakan warga Pondok Bambu, Mahyudi Herman warga Sawangan-Depok, Wisnu Anggoro warga Tanah Kusir, dan seorang anggota polisi Iptu Batang Onang Lubis. Sementara korban luka serius adalah Budiman Sitorus dan Rizki Ananta.

Christopher saat ini dijerat dengan pasal kelalaian berlalu lintas dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Belum jelas, apakah dia akan dijerat juga dengan pasal narkoba.


Halaman 2 dari 10
(mad/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads