"Sementara ini masih dijerat dengan undang-undang lalulintas, karena perkara pokoknya itu adalah laka lantas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Martinus Sitompul kepada detikcom, Kamis (22/1/2015).
Sementara itu, saat ditanya apakah Christoper juga bisa dijerat dengan pasal pembunuhan seperti Afriyani Susanti yang menewaskan 9 orang dalam peristiwa kecelakan di Tugu Tani, 22 Januari 2012 lalu, Martinus mengatakan pihaknya akan mengkaji terlebih dalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Christoper mengkonsumsi narkoba sebelum akhirnya merebut kemudi dari Sandy, sopir Outlander yang saat itu hendak mengantarkannya pulang.
(mei/aan)