Polisi Baru Menjerat Christoper dengan UU Lalulintas, Pasal Pembunuhan Dikaji

Tabrakan Maut di Pondok Indah

Polisi Baru Menjerat Christoper dengan UU Lalulintas, Pasal Pembunuhan Dikaji

- detikNews
Kamis, 22 Jan 2015 12:33 WIB
Jakarta - Pihak kepolisian masih mendalami kasus kecelakaan lalulintas yang disebabkan oleh pengemudi Mitsubishi Outlander, Christoper Daniel Sjarief (22). Sejauh ini, polisi baru menerapkan undang-undang lalulintas terhadap tersangka.

"Sementara ini masih dijerat dengan undang-undang lalulintas, karena perkara pokoknya itu adalah laka lantas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Martinus Sitompul kepada detikcom, Kamis (22/1/2015).

Sementara itu, saat ditanya apakah Christoper juga bisa dijerat dengan pasal pembunuhan seperti Afriyani Susanti yang menewaskan 9 orang dalam peristiwa kecelakan di Tugu Tani, 22 Januari 2012 lalu, Martinus mengatakan pihaknya akan mengkaji terlebih dalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu kita kaji dulu bersama ahli pidana dan anggota serse dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Sebab pasal 338 KUHP itu harus ada unsur kesengajaannya untuk menghilangkan nyawa orang lain," jelasnya.

Christoper mengkonsumsi narkoba sebelum akhirnya merebut kemudi dari Sandy, sopir Outlander yang saat itu hendak mengantarkannya pulang.

(mei/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads