"Sementara ini masih dijerat dengan undang-undang lalulintas, karena perkara pokoknya itu adalah laka lantas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Martinus Sitompul kepada detikcom, Kamis (22/1/2015).
Sementara itu, saat ditanya apakah Christoper juga bisa dijerat dengan pasal pembunuhan seperti Afriyani Susanti yang menewaskan 9 orang dalam peristiwa kecelakan di Tugu Tani, 22 Januari 2012 lalu, Martinus mengatakan pihaknya akan mengkaji terlebih dalu.
"Itu kita kaji dulu bersama ahli pidana dan anggota serse dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Sebab pasal 338 KUHP itu harus ada unsur kesengajaannya untuk menghilangkan nyawa orang lain," jelasnya.
Christoper mengkonsumsi narkoba sebelum akhirnya merebut kemudi dari Sandy, sopir Outlander yang saat itu hendak mengantarkannya pulang.
(mei/aan)











































