Sidang Brigjen Didik, Saksi Ungkap Kongkalikong Menangkan CMMA di Lelang Simulator

Sidang Korupsi Simulator SIM

Sidang Brigjen Didik, Saksi Ungkap Kongkalikong Menangkan CMMA di Lelang Simulator

- detikNews
Kamis, 22 Jan 2015 12:27 WIB
Jakarta - Warsono Sugantoro alias Jumadi kembali membeberkan ikhwal kongkalikong penyiapan perusahaan pendamping untuk mengikuti tender proyek driving simulator SIM tahun 2011. Perusahaan pendamping disiapkan untuk memuluskan kemenangan PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) dalam lelang simulator.

"Pak Mordechay telepon saya minta disiapin beberapa perusahaan," kata Jumadi bersaksi untuk terdakwa mantan Wakil Kepala Korlantas Polri, Brigjen (Pol) Didik Purnomo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/1/2015).

Jumadi bertugas menyiapkan company profile dari 4 perusahaan yang diikutsertakan dalam lelang yakni PT Bentina Agung, PT Kolam Intan, PT Digo Mitra Slogan dan PT Prima Kasih Sentosa. Sebagai imbalan, masing-masing perusahaan yang profilnya dipinjam untuk lelang, dijanjikan fee Rp 5 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dokumen saya kirim ke Bandung (PT ITI)," sebutnya.

Semua penyiapan ini memang atas permintaan Mordechay. Mordechay adalah karyawan pada PT Inovasi Teknologi Indonesia. Dalam pengerjaan pengadaan simulator, PT CMMA memang mensubkontrakkan pekerjaan ke PT ITI.

Mordechay yang juga menjadi saksi dalam sidang, mengaku pernah diperintah Dirut PT ITI Sukotjo Sastronegoro Bambang. "Atas perintah Pak Sukotjo saya cari perusahaan pendamping untuk maju tender," sebutnya.

Sejak mengetahui adanya lelang simulator, Sukotjo menurut Mordechay ngotot memenangkan lelang. Sebab pekerjaan proyek nantinya akan dipegang PT ITI setelah PT CMMA ditetapkan sebagai pemenang lelang.

"Pak Sukotjo punya ambisi memenangkan proyek ini melalui CMMA," ujarnya.

Kenyataannya, PT Kolam Intan dan PT Pharma Kasih Sentosa diketahui memasukkan dokumen penawaran dengan administrasi yang tidak lengkap. Sedangkan dokumen teknis PT Bentina Agung dan PT Digo Mitra Slogan dibuat tidak lengkap dan tidak membawa driving simulator R2 dan R4 untuk demo teknis.

Brigjen Didik didakwa memperkaya diri sendiri Rp 50 juta dalam perkara pengadaan simulator SIM tahun 2011. Didik merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek senilai Rp 198 miliar ini.

Jaksa KPK menyatakan, Didik ikut bertanggung jawab karena dalam proyek ini timbul kerugian negara yang cukup besar yakni Rp 144 miliar.

Kerugian negara timbul akibat penggelembungan harga oleh Budi Susanto (PT CMMA) dan Sukotjo Bambang. Pada jauh hari sebelum tender dilaksanakan, Irjen Djoko Susilo telah menyetujui agar Budi dan Sukotjo menjadi pihak yang mengerjakan proyek itu. Tender dilakukan dengan rekayasa.

(fdn/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads