Konsumsi LSD, Christopher Dinilai Bisa Dijerat Pasal Seperti Afriyani

Tabrakan Maut di Pondok Indah

Konsumsi LSD, Christopher Dinilai Bisa Dijerat Pasal Seperti Afriyani

- detikNews
Kamis, 22 Jan 2015 08:48 WIB
Jakarta - Tindakan Christopher Daniel Sjarif (22) yang menabrak sejumlah kendaraan dan menewaskan empat orang diduga karena pengaruh narkoba, mirip dengan insiden maut di Tugu Tani dengan tersangka Afriyani. Penerapan pasal pembunuhan dan narkoba seperti dalam perkara Afriyani dinilai bisa kembali dilakukan.

"Unsur-unsurnya serupa. Ada pemakaian narkoba, lalu menyebabkan pengaruh dalam mengemudi hingga akhirnya menabrak. Pasal pembunuhan seperti dalam perkara Afriyani bisa kembali diterapkan," ujar pakar hukum pidana dari Fakultas Hukum UII Mundzakir dalam perbincangan, Kamis (22/1/2015).

Dasar penggunaan pasal pembunuhan tersebut, kata Mundzakir berpijak dari pemahaman mengenai sosok Christopher yang merupakan pemuda berusia 22 tahun dan memiliki pendidikan yang cukup. Seharusnya dia memiliki kesadaran bahwa mengemudi dalam pengaruh narkoba sangat dapat membahayakan nyawa orang lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia kan katanya kuliah di luar negeri. Dia seharusnya memiliki pemahaman itu, bahwa mengkonsumsi narkoba itu bisa membuat kesadaran terganggu. Apalagi setelah itu dia mengemudikan kendaraan yang akhirnya menyebabkan orang meninggal," ujar Mundzakir.

Polisi menjerat Afriyani dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja. Pasal ini memiliki ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Polisi berargumen unsur kesengajaan menghilangkan nyawa orang terkait dengan tindakan Afriyani menenggak minuman beralkohol dan mengkonsumsi narkotika sebelum mengemudikan kendaraan Daihatsu Xenia. Di bawah pengaruh alkohol dan narkotika itu Afriyani ditawari naik taksi.

Tak hanya itu saja, Afriyani juga dijerat dengan pasal narkoba yang persidangannya dilakukan secara terpisah. Untuk kasus kedua ini, pekerja di rumah produksi itu dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (1), Pasal 127, dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.

Untuk kasus pertama, Afriyani diganjar hukuman 15 tahun penjara dan hukuman itu sudah berkekuatan hukum tetap. Tak hanya itu saja, dia juga dihukum empat tahun bui karena kasus narkoba yang diperkuat di tahap banding. Total dia harus menjalani masa hukuman 19 tahun di penjara.

Sedangkan Christopher saat ini dijerat dengan pasal kelalaian berlalu lintas dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Lantas akankah polisi akan menerapkan pasal pembunuhan dan narkoba kepada Christopher?

"Pasalnya kan yang kemarin disampaikan. Pasal lantas. Jangan terlalu terburu-buru," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Martinus Sitompul saat dikonfirmasi mengenai hal ini, Kamis (22/12/2015).

Sedangkan pengacara Christopher, Agus Salim, menyatakan, kliennya pasti akan menyantuni para korban. Namun belum tahu berapa jumlah nominalnya. "Ada pasti, tapi belum tahu berapa," kata Agus.

(fjp/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads