Minus FPG dan FPD, DPR Ajukan Interpelasi Surat Seswapres

Minus FPG dan FPD, DPR Ajukan Interpelasi Surat Seswapres

- detikNews
Jumat, 28 Jan 2005 16:56 WIB
Jakarta - Sebanyak 19 anggota DPR menandatangani usulan interpelasi surat Sekretaris Wakil Presiden (seswapres) RI tentang hubungan kerja pemerintah dengan DPR No. B 1750 tertanggal 27 Desember 2004.Usulan interpelasi disampaikan kepada Ketua DPR Agung Laksono di gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Jumat (28/1/2005).Mereka adalah tujuh anggota F-PDIP yaitu Hasto Kristiyanto, Aria Bima, Ni Gusti Ayu Eka Sukmadewi, Suwignyo, Irmadi Lubis, Imam Soeroso dan Theodorus J. Dari F-KB ada tiga orang yaitu Helmy Faishal, Choirul Sholeh dan Kofifah Indar Parawangsa. F-PPP ada tiga orang Chairul Anwar Lubis, Sundari Fitriyana dan H Efiyardi. Selanjutnya, F-PKS Zulkifli M, F-BPD Idealisman Dachi dan Muhammad Dwias. F-PBR Rusman, F-PAN Djoko Edi Soetjipto, F-PDS Carol D Kadang.Idealisman Dhaci dari F-BPD menjelaskan dasar-dasar pengajuan usul yakni pertama, berdasar pasal 4 ayat 1 dan 2 UUD 1945 disebutkan presiden merupakan pemegang kekuasaan pemerintahan dan wapres tidak memiliki kewenangan dalam mengatur hubungan kerja pemerintah dan DPR sebagai salah satu pelaksanaan kekuasaan pemerintahan.Kedua, arahan wapres dimana posisi presiden tidak dalam status mangkat, berhenti atau diberhentikan kemudian melahirkan surat seswapres No. B 1750 tertanggal 27 Desember 2004 dapat dikategorikan penyimpangan pelaksanaan kekuasaan pemerintahan oleh wapres.Ketiga, komisi DPR dalam melaksanakan tugasnya dapat mengadakan rapat kerja dengan presiden atau menteri sesuai tatib DPR pasal 38. "Penilainan bahwa raker tidak penting dan menjadi sia-sia merupakan campur tangan wapres dan penilaian sepihak dari wapres," tandas Idealisman.Keempat, beredarnya surat tersebut telah menyebabkan mundurnya seswapres Prijono Tjiptoharjanto yang berada pada pihak yang dirugikan.Dikatakan dia, ada tujuh poin pertanyaan yang akan disampaikan kepada presiden antara lain, apakah arahan wapres dalam surat tersebut merupakan garis kebijakan presiden mengenai hal yang sama. Kedua, bila tidak apakah presiden berniat mencabut surat tersebut. Ketiga, bagaimana sebenarnya kebijakan presiden berkaitan hubungan kerja antara pemerintah dan DPR. Keempat, apakah wapres telah menerima tuga dari presiden untuk melakukan koordinasi dengan menteri dan apakah wapres memiliki mandat untuk menilai kualitas fungsi, tugas dan hak DPR. Langkah koreksi apa yang akan dilakkan presiden agar wapres tidak melakukan hal hal di luar tugas yang dilakukan presiden. Menanggapi hal itu, Ketua DPR Agung Laksono mengatakan usulan interpelasi akan dibawa ke Badan Musyawarah. "Usul ini akan segera dibawa ke Badan Musyawarah lalu dibacakan di paripurna," kata Agung.Ketika ditanya, mengapa F-PG tidak ikut serta. Agung menegaskan usulan interpelasi diserahkan kepada masing-masing anggota. "Ah nggak pernah ada larangan atau arahan apapun. Itu terserah masing-masing anggota dewan," ujar Agung sambil tertawa. (aan/)


Berita Terkait