Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Setia Untung Arimuladi melalui Humas, Mukhzan kepada detikcom, Rabu (21/1/2014). Mukhzan menjelaskan, jalannya pemeriksaan Sekda Inhu inisial SE dari siang hari hingga sore selama 8 jam di Kejari Rengat.
"RE Sekda Pemda Inhu, sebagai tersangka dugaan penyelewenangan pada pengelolaan keuangan di sekretariat daerah sebesar Rp 2,7 miliar," kata Mukhzan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di samping itu membuat laporan tidak sesuai keadaan sebenarnya. Tersangka diancam Pasal 2 jo pasal 3 jo Pasal 9 UU No.31 tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001," kata Mukzan.
Kasus korupsi ini terjadi pada anggaran tahun 2011 lalu. Selaku Sekda Inhu, SE dianggap mengetahui adanya penggunaan kas daerah yang tak sesuai aturan.
Selaku Sekda pengguna anggaran, membiarkan adanya kas daerah yang tidak sesuai peruntukan oleh Bendara Sekretariat Pemkab Inhu, Rosdianto yang lebih dulu ditetapkan tersangka.
(cha/fjr)











































