Kejagung: Kuasa Hukum Komjen Budi Tidak Melaporkan Pimpinan KPK

Kejagung: Kuasa Hukum Komjen Budi Tidak Melaporkan Pimpinan KPK

- detikNews
Rabu, 21 Jan 2015 18:50 WIB
Jakarta - Kuasa hukum Komjen Budi Gunawan datang ke Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) pagi tadi. Mereka mengaku datang untuk melaporkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai menyalagunakan wewenang. Namun ternyata laporan itu tidak ada.

"Yang disebutkan di sini akan melaporkan, laporan itu sendiri mana?," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Spontana saat diwawancarai wartawan di Gedung Kejagung, Rabu (21/1/2015) sore.

"Jadi mereka (kuasa hukum Komjen Budi-red) hari ini hanya menyampaikan pernyataan sikap. Sampai sekarang belum ada laporan resminya. Hanya pernyataan sikap saja," jelas Tony.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskan Tony, kuasa hukum Komjen Budi yang datang ke Gedung JAM Pidsus Kejagung adalah Eggy Sudjana dan Razman Arif Nasution. Mereka ditemui oleh Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Suyadi, serta Kasubdit Penyidikan pada Tindak Pidana Khusus Sarjono Turin.

Eggy dan Razman kemudian menunjukkan surat kuasa dari Komjen Budi Gunawan. Mereka juga menyerahkan lembaran tulisan berjudul 'Pernyataan sikap kuasa hukum Komjen Pol Drs Budi Gunawan SH MSi atas adanya kriminalisasi dan viktimisasi akibat tindakan penyalahgunaan wewenang dan melampaui kewenangan serta pembiaran oleh KPK'.

Di dalam pernyataan sikap itu kuasa hukum Komjen Budi menyampaikan 2 hal. Pertama, akan melaporkan, menuntut, serta melakukan upaya hukum lain karena menilai KPK bertidak sewenang-wenang, arogan, dan melampaui wewenang, serta pembiaran dengan menetapkan Budi sebagai tersangka.

Kedua, mereka meminta Kejagung segera memeriksa KPK, dan memberikan status tersangka kepada Abraham Samad sebagai penanggung jawab. Mereka mengklaim memiliki bukti-bukti yang cukup.

Namun seperti yang disampaikan Tony, kuasa hukum Komjen Budi hanya menyampaikan pernyataan. Mereka tidak ada melaporkan pimpinan KPK, apalagi menyampaikan bukti-bukti.

Ditambahkan Tony, Kejagung menerima kedatangan, dan pernyataan sikap yang disampaikan kuasa hukum Komjen Budi tersebut. Pihaknya akan melakukan pengkajian.

"Laporan tersebut diterima, akan dilakukan kajian apakah hal-hal yang disampaikan itu memang termasuk dalam cakupan wwenang Kejagung," imbuh Tony.

(bar/ndr)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads