"Yang disebutkan di sini akan melaporkan, laporan itu sendiri mana?," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Spontana saat diwawancarai wartawan di Gedung Kejagung, Rabu (21/1/2015) sore.
"Jadi mereka (kuasa hukum Komjen Budi-red) hari ini hanya menyampaikan pernyataan sikap. Sampai sekarang belum ada laporan resminya. Hanya pernyataan sikap saja," jelas Tony.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eggy dan Razman kemudian menunjukkan surat kuasa dari Komjen Budi Gunawan. Mereka juga menyerahkan lembaran tulisan berjudul 'Pernyataan sikap kuasa hukum Komjen Pol Drs Budi Gunawan SH MSi atas adanya kriminalisasi dan viktimisasi akibat tindakan penyalahgunaan wewenang dan melampaui kewenangan serta pembiaran oleh KPK'.
Di dalam pernyataan sikap itu kuasa hukum Komjen Budi menyampaikan 2 hal. Pertama, akan melaporkan, menuntut, serta melakukan upaya hukum lain karena menilai KPK bertidak sewenang-wenang, arogan, dan melampaui wewenang, serta pembiaran dengan menetapkan Budi sebagai tersangka.
Kedua, mereka meminta Kejagung segera memeriksa KPK, dan memberikan status tersangka kepada Abraham Samad sebagai penanggung jawab. Mereka mengklaim memiliki bukti-bukti yang cukup.
Namun seperti yang disampaikan Tony, kuasa hukum Komjen Budi hanya menyampaikan pernyataan. Mereka tidak ada melaporkan pimpinan KPK, apalagi menyampaikan bukti-bukti.
Ditambahkan Tony, Kejagung menerima kedatangan, dan pernyataan sikap yang disampaikan kuasa hukum Komjen Budi tersebut. Pihaknya akan melakukan pengkajian.
"Laporan tersebut diterima, akan dilakukan kajian apakah hal-hal yang disampaikan itu memang termasuk dalam cakupan wwenang Kejagung," imbuh Tony.
(bar/ndr)