Hal tersebut disampaikan Kapolres Jaksel Kombes Wisnu Hadiningrat, di kantornya, Jl Wijaya, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2015) malam.
"Diduga melanggar Pasal 311 dan 312 (Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas) dengan ancaman maksimal 12 tahun," ujar Wisnu.
Christopher dijerat Pasal 311 karena mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat. Sementara pasal 312 karena Christopher dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberi pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada kepolisian.
Kini Christopher masih menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan. Rencananya, besok akan dilakukan olah TKP kedua sekitar pukul 08.00 WIB. Christopher akan turut serta di olah TKP tersebut.
(rna/mok)











































