Polisi: Christopher Sjarif Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun

Tabrakan Maut di Pondok Indah

Polisi: Christopher Sjarif Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun

Rina Atriana - detikNews
Rabu, 21 Jan 2015 18:28 WIB
Jakarta - Christopher Daniel Sjarif (22) tidak mampu mengendalikan kemudi saat membawa Mitsubishi Outlander di kawasan Pondok Indah. Empat orang meninggal. Dia pun terancam hukuman penjara 12 tahun.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Jaksel Kombes Wisnu Hadiningrat, di kantornya, Jl Wijaya, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2015) malam.

"Diduga melanggar Pasal 311 dan 312 (Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas) dengan ancaman maksimal 12 tahun," ujar Wisnu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Christopher dijerat Pasal 311 karena mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat. Sementara pasal 312 karena Christopher dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberi pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada kepolisian.

Kini Christopher masih menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan. Rencananya, besok akan dilakukan olah TKP kedua sekitar pukul 08.00 WIB. Christopher akan turut serta di olah TKP tersebut.

(rna/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads