"Dibatasi dong, hanya usulan-usulan fraksi itu. Seperti persyaratan calon kok terlalu rigid. Tentang paket, jangan di Perppu (calon diajukan) pasangan, di atas tak pasangan. Banyak fraksi yang mengatakan kenapa nggak pasangan saja," kata Rambe di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (21/1/2015).
Politikus Golkar itu mengatakan, revisi pasal dalam UU Pilkada yang sudah disahkan dalam rapat paripurna DPR itu dibatasi pada setidaknya 5 isu yang belum disikapi serempak oleh seluruh fraksi di DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Materi baru boleh, asal penyempurnaan. Intinya di sini adalah pilkada sesuai dengan tahapan UU kita laksanakan. Jangan dikarang-karang yang baru. Misalnya soal uji publik, apa maknanya dilakukan itu? Kenapa tak diserahkan kepada partai, wong partai yang mencalonkan kok," ujarnya.
"Bukan revisi besar yang sulit. Sebab kalau dilakukan, UU Pilkada nanti semua UU dilanggar. Jadi ini agar lebih baik ke depan," imbuh Rambe.
(iqb/trq)