"Menjatuhkan pidana kurungan seumur hidup," ujar ketua majelis hakim Lilik Sugiarto, di PN Cibinong, Jawa Barat, Rabu (21/1/2015).
Menurut majelis hakim, tidak ada yang berhak menentukan hidup dan mati seseorang selain Tuhan YME. Majelis menyatakan Teng melanggar pasal 114 ayat 2 UU Narkotika tetapi tidak mengabulkan tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hui ditangkap aparat pada 29 April 2014 di rumah mereka di Taman Puncak Mas, Bukit Golf, Babakan Madang, Bogor. Dari kicauan mereka, keduanya mengaku menyimpan sabu di sebuah hotel di Jakarta. Setelah itu polisi menyasar hotel di Mangga Dua, Jakarta dan ditemukan narkoba jenis sabu seberat 3,2 kg dalam sebuah tas hitam yang disimpan di kamar. Selain Hui, ada juga WN Indonesia yang ditangkap dalam kasus tersebut yaitu Hermanto yang juga dituntut mati.
Pertimbangan majelis hakim tersebut bertentangan dengan konstitusi dan UUD 1945. Menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2-3/PUU-V/2007, hukuman mati adalah sah, konstitusional dan tidak melanggar HAM.
Selain itu, hukuman mati juga legal karena DPR telah menuliskan jelas di UU Narkotika. Mahkamah Agung (MA) sebagai pucuk pengadilan tertinggi juga telah membuat ratusan putusan yang menyatakan hukuman mati adalah sah dan legal. Terakhir, Presiden Joko Widodo juga tidak memberikan ampun kepada para gembong narkotika dan tetap mengeksekusi mati 6 gembong narkotika, Minggu (18/1).
(rvk/asp)