"Mengadili menolak permohonan untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Arief Hidayat dalam putusannya di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Rabu (21/1/2015).
Majelis menganggap setiap orang berhak untuk dipilih dan memilih tanpa mengenal profesi. Dengan demikian majelis menganggap kepala daerah boleh mencalonkan diri menjadi capres atau wapres.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gugatan ini diajukan oleh penduduk DKI Jakarta pada Juni 2014 lalu. Mereka meminta agar Gubernur DKI Jakarta yang kala itu dijabat Jokowi harus mundur dari jabatannya saat menjadi capres. Para penggugat menilai bila Gubernur tidak mundur dan terpilih menjadi presiden, ada kemungkinan gubernur itu mundur dari presiden dan lebih memilih balik menjadi gubernur.
(rvk/asp)