Ketika hakim ketua Sinung Hermawan memberi kesempatan terdakwa Machfud untuk bertanya pada para saksi. Machfud pun membeberkan aib Roni. Machfud menyebut Roni melakukan banyak pembelian aset di periode 2011-2012.
"Saudara Roni dalam periode 2011-2012, saudara sudah sangat fantastis dalam pembelian aset yaitu apartemen 25 unit di Sunter Park View, apartemen di Singapura Rp 16 miliar. Pada 2012 membuka bank istilahnya melarikan uang dari Indonesia ke Singapura UOB dengan bantuan adik ipar saudara," ucap Machfud dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Jl HR Rasuna Sahid, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Silakan kalau saudara mau buka-bukaan. Silakan saling menjadi saksi dan terdakwa nanti, laporkan saja. Itu nggak ada kaitannya sekarang," ucap Sinung.
Machfud pun masih bersikeras bahwa apa yang diucapkannya terkait fee dari proyek Hambalang tersebut dan Roni harus mempertanggungjawabkannya. Namun Sinung tetap tidak mengizinkan Machfud untuk berbicara mengenai hal itu karena sudah di luar konteks.
"Nanti kita konfrontir dengan saksi-saksi yang sudah diperiksa sebelumnya," tegas Sinung.
Dalam kasus ini, Machfud Suroso didakwa memperkaya diri Rp 46,5 miliar dari proyek Hambalang, Bogor. PT DCL ditunjuk oleh KSO Adhi-Wika menjadi subkontrak pekerjaan ME dengan nilai kontrak yang telah digelembungkan yakni Rp 295 miliar ditambah pajak sehingga nilai kontrak Rp 324,5 miliar.
(dha/mok)