Hakim Heran Perusahaan Mahfud Suroso cs Tak Pernah Gelar RUPS

Sidang Kasus Hambalang

Hakim Heran Perusahaan Mahfud Suroso cs Tak Pernah Gelar RUPS

- detikNews
Rabu, 21 Jan 2015 15:01 WIB
Jakarta - Sidang lanjutan terdakwa Direktur Utama PT Dutasari Citra Laras (PT DCL) Machfud Suroso dalam perkara korupsi proyek pembangunan lanjutan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor). Sejumlah saksi dari PT DCL pun dicecar jaksa mengenai proses proyek dan beberapa pengeluaran yang dinilai janggal.

Direktur Operasional PT DCL Roni Wijaya menyebutkan persentase saham dipegang Machfud Suroso sebesar 40 persen, Attiyah Laila (istri Anas Urbaningrum) 20 persen, MSON milik Munadi Herlambang 20 persen, dan dirinya sendiri 20 persen. Namun saat ditanya oleh Ketua majelis hakim Sinung Hermawan mengenai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Roni menyebut β€Žtak ada rapat tersebut sejak PT DCL berdiri.

"Tidak pernah pak (RUPS di PT DCL). (Sejak berdiri dari tahun) 2008," ucap Roni saat ditanya hakim Sinung di PN Tipikor, Jl HR Rasuna Sahid, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim Sinung pun heran dengan tidak adanya RUPS tersebut di PT DCL. Dia juga mempertanyakan mengenai pertanggungjawaban di dalam perusahaan tersebut.

"Model apa itu? Bagaimana pertanggungjawabannya? Kemudian selaku pemegang saham bersama terdakwa kenapa di dalam pengelolaan ada rekening pribadi?" tanya hakim Sinung.

Namun Roni mengaku bahwa rekening pribadi itu ketahuan saat kasus ini mulai mencuat. Awalnya Roni tidak mengaku tidak mengetahui hal tersebut.

Dalam kasus ini, Machfud Suroso didakwa memperkaya diri Rp 46,5 miliar dari proyek Hambalang, Bogor. PT DCL ditunjuk oleh KSO Adhi-Wika menjadi subkontrak pekerjaan ME dengan nilai kontrak yang telah digelembungkan yakni Rp 295 miliar ditambah pajak sehingga nilai kontrak Rp 324,500 miliar.β€Ž

(dha/mad)


Berita Terkait