Direktur Operasional PT DCL Roni Wijaya menyebutkan persentase saham dipegang Machfud Suroso sebesar 40 persen, Attiyah Laila (istri Anas Urbaningrum) 20 persen, MSON milik Munadi Herlambang 20 persen, dan dirinya sendiri 20 persen. Namun saat ditanya oleh Ketua majelis hakim Sinung Hermawan mengenai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Roni menyebut βtak ada rapat tersebut sejak PT DCL berdiri.
"Tidak pernah pak (RUPS di PT DCL). (Sejak berdiri dari tahun) 2008," ucap Roni saat ditanya hakim Sinung di PN Tipikor, Jl HR Rasuna Sahid, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Model apa itu? Bagaimana pertanggungjawabannya? Kemudian selaku pemegang saham bersama terdakwa kenapa di dalam pengelolaan ada rekening pribadi?" tanya hakim Sinung.
Namun Roni mengaku bahwa rekening pribadi itu ketahuan saat kasus ini mulai mencuat. Awalnya Roni tidak mengaku tidak mengetahui hal tersebut.
Dalam kasus ini, Machfud Suroso didakwa memperkaya diri Rp 46,5 miliar dari proyek Hambalang, Bogor. PT DCL ditunjuk oleh KSO Adhi-Wika menjadi subkontrak pekerjaan ME dengan nilai kontrak yang telah digelembungkan yakni Rp 295 miliar ditambah pajak sehingga nilai kontrak Rp 324,500 miliar.β
(dha/mad)











































