Mereka yang Mendesak Komjen Budi Gunawan Mundur

Mereka yang Mendesak Komjen Budi Gunawan Mundur

- detikNews
Rabu, 21 Jan 2015 14:45 WIB
Mereka yang Mendesak Komjen Budi Gunawan Mundur
Komjen Budi Gunawan (Foto-detikcom)
Jakarta - Satu pekan sudah Komisaris Jenderal Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Status Komjen Budi sebagai calon tunggal Kepala Kepolisian RI yang sudah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat pun memantik kontroversi.

Banyak pihak meminta Presiden Joko Widodo membatalkan pelantikan Komjen Budi sebagai calon Kapolri. Namun Presiden memutuskan hanya menunda, bukan membatalkan pelantikan Kepala Lembaga Pendidikan Polri itu sebagai pemegang tongkat komando Tri Brata 1.

Langkah Presiden menunda pelantikan Komjen Budi dinilai sebagai langkah tepat. Pasalnya jika dilantik akan timbul protes dari pegiat antikorupsi. Sementara apabila dibatalkan akan muncul protes dari DPR dan partai pendukung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejumlah tokoh menyarankan agar Komjen Budi Gunawan secara legowo mengundurkan diri dari calon Kapolri.

Mahfud Md: Komjen Budi Sebaiknya Mundur dari Calon Kapolri

Komjen Budi Gunawan (Foto-detikcom)
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md mengatakan langkah Presiden Jokowi menunda pelantikan Komjen Budi sebagai calon Kapolri adalah tepat. Pasalnya jika Komjen Budi jadi dilantik maka hal ini akan berbenturan dengan hukum pidana.

Β 

"Kalau dia jadi melantik Budi Gunawan yang sudah menjadi tersangka maka akan berbenturan dengan hukum pidana nantinya. Biasanya kalau KPK sudah tetapkan menjadi tersangka, nantinya akan menjadi terdakwa," kata Mahfud saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (18/1/2015) malam.

Sebaliknya jika Presiden membatalkan pelantikan, maka dia akan berhadapan dengan kemungkinan diinterpelasi oleh DPR yang telah melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Komjen Budi.

Mahfud pun menyarankan agar Komjen Budi mundur dari bursa calon Kapolri. "Tentunya harus diingat pula TAP MPR No 6 tahun 2001 yang menyebutkan bahwa pejabat publik yang mendapat sorotan negatif harus mundur dari jabatannya. Sementara itu yang terjadi pada Budi Gunawan adalah dia baru dicalonkan kemudian ditetapkan menjadi tersangka. Mungkin sebaiknya dia mundur saja," tutur Mahfud.

Mahfud Md: Komjen Budi Sebaiknya Mundur dari Calon Kapolri

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md mengatakan langkah Presiden Jokowi menunda pelantikan Komjen Budi sebagai calon Kapolri adalah tepat.

Β 

Pasalnya jika Komjen Budi jadi dilantik maka hal ini akan berbenturan dengan hukum pidana.

Β 

"Kalau dia jadi melantik Budi Gunawan yang sudah menjadi tersangka maka akan berbenturan dengan hukum pidana nantinya. Biasanya kalau KPK sudah tetapkan menjadi tersangka, nantinya akan menjadi terdakwa," kata Mahfud saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (18/1/2015) malam.

Sebaliknya jika Presiden membatalkan pelantikan, maka dia akan berhadapan dengan kemungkinan diinterpelasi oleh DPR yang telah melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Komjen Budi.

Mahfud pun menyarankan agar Komjen Budi mundur dari bursa calon Kapolri. "Tentunya harus diingat pula TAP MPR No 6 tahun 2001 yang menyebutkan bahwa pejabat publik yang mendapat sorotan negatif harus mundur dari jabatannya. Sementara itu yang terjadi pada Budi Gunawan adalah dia baru dicalonkan kemudian ditetapkan menjadi tersangka. Mungkin sebaiknya dia mundur saja," tutur Mahfud.

Mahfud Md: Komjen Budi Sebaiknya Mundur dari Calon Kapolri

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md mengatakan langkah Presiden Jokowi menunda pelantikan Komjen Budi sebagai calon Kapolri adalah tepat.

Β 

Pasalnya jika Komjen Budi jadi dilantik maka hal ini akan berbenturan dengan hukum pidana.

Β 

"Kalau dia jadi melantik Budi Gunawan yang sudah menjadi tersangka maka akan berbenturan dengan hukum pidana nantinya. Biasanya kalau KPK sudah tetapkan menjadi tersangka, nantinya akan menjadi terdakwa," kata Mahfud saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (18/1/2015) malam.

Sebaliknya jika Presiden membatalkan pelantikan, maka dia akan berhadapan dengan kemungkinan diinterpelasi oleh DPR yang telah melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Komjen Budi.

Mahfud pun menyarankan agar Komjen Budi mundur dari bursa calon Kapolri. "Tentunya harus diingat pula TAP MPR No 6 tahun 2001 yang menyebutkan bahwa pejabat publik yang mendapat sorotan negatif harus mundur dari jabatannya. Sementara itu yang terjadi pada Budi Gunawan adalah dia baru dicalonkan kemudian ditetapkan menjadi tersangka. Mungkin sebaiknya dia mundur saja," tutur Mahfud.

Habibie: Komjen Budi Harus Akui Tak Bisa Jadi Kapolri

Presiden ke-3 Republik Indonesia Bacharuddin Jusuf Habibie menyarankan agar Komjen Budi Gunawan mau mengakui tak bisa mengemban tugas sebagai Kapolri setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Menurut Habibie, status tersangka yang dikeluarkan KPK akan mempersempit ruang gerak mantan ajudan Presiden Megawati Soekarnoputri itu.

"Ini bukan mundur, kalau mundur kan itu sudah dilantik. Tapi menyatakan saya tidak bersedia menjalankan tugas seperti disarankan kalian, tapi saya berusaha dan yakin tidak bersalah. Saya akan menghadapi secara hukum," kata Habibie di kediaman Bob Sadino, Jalan P&K, Cirendeu, Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Senin (19/1/2015).

Habibie: Komjen Budi Harus Akui Tak Bisa Jadi Kapolri

Presiden ke-3 Republik Indonesia Bacharuddin Jusuf Habibie menyarankan agar Komjen Budi Gunawan mau mengakui tak bisa mengemban tugas sebagai Kapolri setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Menurut Habibie, status tersangka yang dikeluarkan KPK akan mempersempit ruang gerak mantan ajudan Presiden Megawati Soekarnoputri itu.

"Ini bukan mundur, kalau mundur kan itu sudah dilantik. Tapi menyatakan saya tidak bersedia menjalankan tugas seperti disarankan kalian, tapi saya berusaha dan yakin tidak bersalah. Saya akan menghadapi secara hukum," kata Habibie di kediaman Bob Sadino, Jalan P&K, Cirendeu, Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Senin (19/1/2015).

Oegroseno Sarankan Komjen Budi Mundur Demi Polri

Mantan Wakil Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal (Purn) Oegroseno menyebut saat ini Korps Bhayangkara dalam keadaan vakum. Itu terjadi setelah Presiden Joko Widodo dan Dewan Perwakilan Rakyat memberhentikan Jenderal Sutarman sebagai Kapolri.

Sementara pada saat yang sama Presiden hanya menugaskan Wakapolri Komjen Badrodin Haiti untuk mengambil alih tugas-tugas Kapolri, bukan sebagai Plt Kapolri. Kekosongan pada pucuk pimpinan Polri menurut Oegro tak bisa dianggap sepele.

Demi institusi Kepolisian RI, Oegro pun menyarankan agar Komisaris Jenderal Budi Gunawan mengundurkan diri dari proses pencalonan Kapolri. "Surat pengunduran diri itu diajukan ke Presiden dan DPR, dengan alasan dia (Komjen Budi) akan menyelesaikan persoalan yang dihadapi saat ini," kata Oegro saat berbincang dengan detikcom, Selasa (20/1/2015).

Setelah Komjen Budi Gunawan mengajukan pengunduran diri, maka Presiden bisa mengulang proses seleksi calon kapolri. Tentu dengan meminta pertimbangan dari Komisi Kepolisian Nasional. "Prosesnya dimulai lagi dari awal," kata Oegro.

Selama menunggu proses seleksi di DPR, Presiden harus menegaskan bahwa Wakapolri diangkat sebagai pelaksana tugas (Plt) Kapolri.

Oegroseno Sarankan Komjen Budi Mundur Demi Polri

Mantan Wakil Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal (Purn) Oegroseno menyebut saat ini Korps Bhayangkara dalam keadaan vakum. Itu terjadi setelah Presiden Joko Widodo dan Dewan Perwakilan Rakyat memberhentikan Jenderal Sutarman sebagai Kapolri.

Sementara pada saat yang sama Presiden hanya menugaskan Wakapolri Komjen Badrodin Haiti untuk mengambil alih tugas-tugas Kapolri, bukan sebagai Plt Kapolri. Kekosongan pada pucuk pimpinan Polri menurut Oegro tak bisa dianggap sepele.

Demi institusi Kepolisian RI, Oegro pun menyarankan agar Komisaris Jenderal Budi Gunawan mengundurkan diri dari proses pencalonan Kapolri. "Surat pengunduran diri itu diajukan ke Presiden dan DPR, dengan alasan dia (Komjen Budi) akan menyelesaikan persoalan yang dihadapi saat ini," kata Oegro saat berbincang dengan detikcom, Selasa (20/1/2015).

Setelah Komjen Budi Gunawan mengajukan pengunduran diri, maka Presiden bisa mengulang proses seleksi calon kapolri. Tentu dengan meminta pertimbangan dari Komisi Kepolisian Nasional. "Prosesnya dimulai lagi dari awal," kata Oegro.

Selama menunggu proses seleksi di DPR, Presiden harus menegaskan bahwa Wakapolri diangkat sebagai pelaksana tugas (Plt) Kapolri.

Halaman 2 dari 8
(erd/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads