Soal Farid, Komisi Ombudsman Surati Panglima TNI & Kapolri
Jumat, 28 Jan 2005 15:58 WIB
Jakarta -
Komisi Ombudsman Nasional (KON) prihatin atas penganiayaan yang dialami Farid Faqih, Koordinator Government Watch (Gowa) pada 26 Januari 2005. KON pun mengirim surat kepada Panglima TNI dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).Surat yang dikirimkan bernomor: 0050/KON-inisiatif.0041/I/2005-bm tertanggal 28 Januari 2005. Surat yang diteken Ketua KON Antonius Sujata itu mendesak agar masalah tersebut segera dituntaskan secara objektif.Sebagaimana disampaikan pada detikcom, Jumat (28/1/2005), isi surat itu adalah:1. Bahwa Komisi Ombudsman Nasional menghormati tugas Kepolisian dengan kewenangannya mengamankan dan memproses setiap dugaan tindak pidana terkait dengan proses penyaluran bantuan untuk korban bencana alam di Aceh.2. Farid Faqih adalah orang yang selama ini gigih memperjuangkan penegakan hukum terhadap praktek-prektek penyimpangan dalam birokrasi di Indonesia. Kedatangannya ke Aceh juga dalam rangka menjalankan misi sosial pemberian bantuan dan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pemberian bantuan.3. Terlepas dari benar tidaknya tuduhan yang disangkakan terhadap Farid Faqih, penganiayaan terhadap orang yang disangka melakukan tindak pidana, apalagi oleh seorang aparat adalah perbuatan tercela yang harus diambil tindakan tegas."Memperhatikan hal tersebut, Komisi Ombudsman Nasional berharap agar proses penanganan masalah yang menimpa Farid Faqih tersebut dilakukan secara transparan dan objektif, diikuti dengan tindakan tegas terhadap pelaku penganiayaan sehingga hukum dapat ditegakkan sebagaimana mestinya," urai Sujata."Komisi Ombudsman Nasional memberikan perhatian sungguh-sungguh atas permasalahan ini dan berharap dapat memperoleh penyelesaian dan tindak lanjut dari Panglima TNI dan Kapolri dalam waktu yang tidak terlalu lama," demikian Sujata.Sekadar diketahui, Komisi Ombudsman Nasional adalah lembaga pengawasan masyarakat yang bersifat mandiri. Lembaga ini berwenang melakukan klarifikasi, monitoring atau pemeriksaan atas laporan masyarakat mengenai penyelenggaraan negara khususnya pelaksanaan oleh aparatur pemerintahan termasuk lembaga peradilan terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
(nrl/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































