"Dari September 2009, Pak Machfud pinjam uang di kantor Rp 3 miliar sebagai ijon ke Menpora," ucap Direktur Operasional PT DCL Roni Wijaya saat memberi kesaksian untuk terdakwa Machfud Suroso di PN Tipikor, Jl HR Rasuna Sahid, Jakarta Selatan, Raโbu (21/1/2015).
Kemudian, Roni menyebutkan tujuan memberikan uang itu untuk mendapatkan proyek tersebut. Roni juga mengatakan ada proses tawar menawar sebelum lelang dilakukan hingga akhirnya harga negosiasi akhir senilai Rp 245 miliar. Namun seiring berjalannya waktu, โRoni diberitahu Machfud ada penambahan nilai kontrak menjadi Rp 295 miliar belum termasuk pajak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pernah (diberitahu Machfud) nilai kontrak ditambahi dari Adhi Karya. Cuma dikasih tahu saja. Saya nggak pernah dengar (ada fee)," ucap Roni.
Dalam sidang sebelumnya, membengkaknya nilai kontrak senilai Rp 50 miliar menjadi Rp 295 miliar itu terkait fee 18 persen yang dibebankan ke PT Adhi Karya untuk mendapatkan proyek itu.โ Hal itu disampaikan oleh Manajer Proyek Kerjasama Operasi (KSO) PT Adhi Karya-PT Wijaya Karya untuk proyek Hambalang, Purwadi Hendro Pratomo. Purwadi menyebut kenaikan nilai kontrak itu atas perintah Kepala Divisi Konstruksi I PT AK saat itu, Teuku Bagus M Noor.โ
Dalam dakwaan dipaparkan PT AK diminta memberikan fee 18 persen sebagai calon pemenang lelang untuk jasa konstruksi. Permintaan fee ini disampaikan tim asistensi proyek Hambalang bentukan Sesmenpora saat itu Wafid Muharam kepada Teuku Bagus M Noor.
Saat itu, Teuku Bagus M Noor menyebut realisasi fee akan diberikan melalui Machfud Suroso yang perusahaannya menjadi subkontraktor dari KSO Adhi-Wika.
Machfud Suroso didakwa memperkaya diri Rp 46,5 miliar dari proyek Hambalang, Bogor. PT DCL ditunjuk KSO Adhi-Wika menjadi subkontrak pekerjaan ME dengan nilai kontrak yang telah digelembungkan yakni Rp 295 miliar ditambah pajak sehingga nilai kontrak Rp 324,500 miliar.
(dha/mok)











































