Informasi dihimpun, pria berinisial HH (18), saat diamankan warga baru saja keluar dari kamar mandi tanpa menggunakan pakaian. Sementara kekasihnya S (17) sedang berada di kamar. Keduanya ditangkap pada Selasa (20/1/2015) malam. Usai ditangkap, mereka kemudian diserahkan kepada polisi syariat Kota Banda Aceh.
S mengaku sudah berpacaran dengan HH sejak sembilan bulan lalu dan telah melakukan hubungan badan sebanyak 15 kali. Mereka melakukan hubungan layaknya suami istri itu diberbagai tempat seperti di warung tempat ibunya jualan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, S juga melakukan hubungan badan di tempat tinggal HH sebanyak empat kali. Untuk mengelabui warga, pintu rumah HH selalu dibuka saat S berada di dalam rumah.
"HH ini pacar ketiga saya. Saya melakukan hubungan badan cuma sama HH tidak dengan lelaki lain," jelasnya.
Sementara itu, HH mengaku melakukan hubungan badan karena suka sama suka. Dirinya juga mengaku siap menerima hukuman cambuk dan menikahi S.
"Saya siap dicambuk dan dinikahkan," katanya.
Kasi Penegakan Peraturan Perundang-undangan dan Syariat Islam Banda Aceh, Evendi A Latief, mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap keduanya. Bahkan polisi syariat sudah memanggil orangtua S dan HH tapi hingga kini belum bersedia menjumpai anaknya.
"Kami sedang melakukan pendalaman informasi. Masih kita periksa," kata Evendi.
(try/try)











































