Pemotor Moge Harley yang Ngerjain Polisi Bisa Dikenakan Pasal Melawan Petugas

Pemotor Moge Harley yang Ngerjain Polisi Bisa Dikenakan Pasal Melawan Petugas

Mei Amelia R - detikNews
Rabu, 21 Jan 2015 13:12 WIB
Foto: Endang Muchtar/Bisnis Indonesia
Jakarta - Jeratan hukum menanti pengendata motor gede (Moge) yang mengerjai polisi saat ditilang di kawasan larangan motor di Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat. Selain dikenakan penilangan, si pengemudi nyeleneh ini juga bakal dijerat pasal melawan petugas.

"Bukan hanya tilang. Dia sudah melawan petugas yang sedang melakukan penegakan hukum," kata Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono kepada detikcom, Rabu (21/1/2015).

Menurut Hindarsono, tindakan pelaku ini sudah menyalahi aturan. Dia bahkan membuat anggota celaka karena tingkah lakunya saat hendak dibawa ke kantor Subdit Gakkum Polda Metro Jaya di kawasan Pancoran, Jaksel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Anggota sampai terjatuh begitu kok," ungkapnya.

Sampai saat ini, pengendara moge itu keberadaannya masih misteri. Polisi mencoba mencari tahu siapa pengemudi bandel ini melalui rekannya, Andi Revi Sose (35) yang menjamin si pengemudi setelah melarikan diri.

(mei/slm)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads