"Saya kira ini kalau menyangkut masalah saksi sudah di pokok perkara," ucap ketua majelis hakim Iim Nurohim, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Gadjah Mada, Jakarta, Rabu (21/1/2015).
Menurut Iim masalah menghadirkan saksi akan disesuaikan dengan apa yang didapat ketika persidangan sudah memasuki pokok perkara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iim mengatakan, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan saksi. Majelis menolak permintaan eksespi terdakwa karena terdakwa hanya mau menyampaikan eksepsi secara lisan.
(rvk/asp)










































