Pelaku Pembunuhan Berencana ke PSK di Bali Dipenjara 3,5 Tahun

Pelaku Pembunuhan Berencana ke PSK di Bali Dipenjara 3,5 Tahun

- detikNews
Rabu, 21 Jan 2015 12:52 WIB
Pelaku Pembunuhan Berencana ke PSK di Bali Dipenjara 3,5 Tahun
Jakarta - Seorang anak di Denpasar, Bali, membunuh seorang PSK karena tidak mau melayani hasrat seksualnya. Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan hukuman selama 3,5 tahun penjara karena pelaku masih berusia 16 tahun.

Kasus bermula saat pelaku yang bekerja sebagai buruh bangunan itu kerap datang ke lokalisasi di Danau Tempe, Sanur, kurun Agustus 2014. Pelaku kepincut dengan primadona lokasilasi setempat, Dwi Rahayu. Namun tiap kali datang dilanjutkan membayar sejumlah uang dan hendak memulai pertempuran di ranjang, Dwi tiba-tiba menolak dengan alasan waktu telah habis. Hal itu membuat pelaku marah dan menyimpan dendam.

"Ketika mau bersetubuh, Dwi selalu bilang waktunya habis. Saya emosi dan berniat membunuhnya," kata pelaku sebagaimana tertuang dalam putusan yang dilansir PN Denpasar, Rabu (21/1/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 27 September 2014, pelaku yang sudah dikecewakan lalu menyelipkan pisau di pinggangnya dan bergegas menuju lokalisasi menjelang tengah malam. Setelah membayar administrasi, pelaku mengajak Dwi ke kamar. Lagi-lagi Dwi menolak berhubungan layaknya suami istri, meski pelaku sudah menambah tips Rp 100 ribu. Dwi lalu ke kamar mandi.

Saat tengah mandi itulah, pelaku menancapkan pisau ke dada sebelah kiri Dwi. Korban menjerit dan langsung dibekap mulutnya oleh pelaku. Dalam hitungan menit, nyawa Dwi melayang. Setelah itu, pelaku membersihkan sisa darah yang menempel di tubuhnya dan bergegas meninggalkan lokalisasi dan pulang ke bedeng proyek bangunan.

Keesokan harinya, warga lokalisasi pun gempar. Polisi langsung melaksanakan olah TKP dan pelaku ditangkap pada 1 Oktober 2014 saat tengah bekerja di proyek bangunan. Pelaku lalu digelandang ke markas polisi dan diproses secara hukum.

Pada 5 November 2014, jaksa menuntut pelaku untuk dijatuhi hukuman 7 tahun penjara karena pelaku dinilai telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana.

"Saya menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi," ujar pelaku dalam sidang.

Lalu apa kata majelis hakim?

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan hukuman pidana 3 tahun dan 6 bulan penjara," putus majelis hakim yang terdiri dari AA Ketut Anom Wirakanta, I Gusti Ayu Aryati dan I G A A Fitria Chandrawati.

Alasan yang meringankan bagi pelaku yaitu terdakwa masih anak-anak sehingga masih ada kesempatan untuk dibina dan memperbaiki dirinya. Selain itu juga bersikap sopan dan menyesal serta berterus terang tentang perbuatannya.

"Hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia dan telah mengambil dompet dan HP korban," putus majelis pada 10 November 2014. Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads