Buntut Pemanggilan 4 Media
Agung Diprotes Wartawan DPR
Jumat, 28 Jan 2005 15:35 WIB
Jakarta - Sebanyak 55 wartawan yang bertugas di DPR menyerahkan pernyataan proses pada Ketua DPR Agung Laksono terkait memanggilan empat media oleh Komisi III DPR RI, Kamis, kemarin.Dalam pernyataan yang dibacakan Ketua Koordinatoriat Wartawan DPR Suradi disebutkan, pemanggilan yang bertujuan untuk klarifikasi pernyataan suap pada anggota Komisi III dan VI terkait lelang gula ilegal sangat tidak lazim."Kenyataan ini menimbulkan tanda tanya besar mengapa Komisi III begitu reaktif dan responsif atas isu suap lelang gula ilegal," kata Suradi di Gedung MPR/DPR, Jl. Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat, (28/1/2005).Pemanggilan tersebut dinilai bertentangan dengan UU No.40/1999 tentang Pers. "Harusnya Komisi III yang membidangi hukum tahu bila mereka merasa dicemarkan oleh pemberitaan harus menggunakan hak jawab, tidak bisa asal memanggil. Apalagi tidak ada pemberitaan tentang hal tersebut di empat media yang dipanggil," katanya.Suradi juga mengatakan, mestinya kalau Komisi III serius ingin melakukan klarifikasi atas isu suap tersebut bukan wartawan yang dipanggil melainkan pihak-pihak yang terkait lelang gula ilegal.Buntut dari pemanggilan tersebut, wartawan yang bertugas di DPR mendesak agar pemanggilan semacam itu tidak terulang lagi karena akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers. Selain itu, Komisi III juga diminta menyampaikan permintaan maaf.Sementara itu, Ketua DPR Agung Laksono usai bertemu wartawan dikantornya berjanji akan membawa masalah ini ke rapat pimpinan DPR."Saya akan bicara dengan pimpinan komisi III dan membawa masalah ini ke rapim, termasuk isu suap lelang gula ilegal. Setelah itu akan dilakukan langkah-langkah sehingga tetap menciptakan hubungan yang baik antara wartawan dengan DPR," katanya.Keempat media yang dipanggil adalah Radio Elshinta, Radio Trijaya, Harian Batavia dan Harian Suara Pembaruan.
(umi/)











































