"Kami tidak melakukan penyalahgunaan wewenang. Semuanya telah sesuai prosedur hukum," tegas Ketua KPK Abraham Samad, Jakarta, Rabu (21/5/2015).
Razman memang sudah berniat melaporkan komisioner KPK ke Kejagung. Mereka dituduh melakukan dugaan penyalahgunaan wewenang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Razman menjelaskan, pihaknya menilai KPK telah melakukan proses pembiaran karena baru menetapkan Budi sebagai tersangka tak lama setelah ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai calon tunggal Kapolri. Padahal KPK telah lama membidik Budi.
"Kami menganggap bahwa pimpinan KPK telah melakukan proses pembiaran. Kenapa rentang waktu yang panjang dibiarkan sedemikian rupa. Kalau sudah dianggap ada barang bukti yang kuat, kenapa tidak langsung jadi tersangka pada saat itu," ucap Razman.
Razman berpendapat, KPK telah menyalahi prosedur atas penetapan Budi sebagai tersangka. "Prosedur yang jelas, seseorang apabila melanggar hukum, diperiksa alat bukti, pemeriksaan saksi-saksi, ketiga penetapan status. Itu protap. Tetapi oleh KPK proses itu, terbalik," jelasnya.
(mok/ndr)










































