"Soal cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, dan remisi, selama ini Kemenkum HAM selalu dikritik dengan alasan selalu obral remisi khususnya kepada koruptor. Ini dilematis," kata Yasonna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2015).
Yasonna berbicara dalam rapat dengan Komisi III DPR. Rapat yang dipimpin Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin ini mengagendakan penjelasan Menkumham soal rencana strategis dan target Kemenkum HAM yang berfokus pada penyelesaian permasalahan over kapasitas narapidana dan masalah lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami ini membina, bukan membinasakan," kata Yasonna.
Lagipula, remisi juga bisa mengurangi over kapasitas LP. Kritik yang disorot Yasonna adalah permainan uang suap yang dilakukan pihak narapidana untuk mendapatkan remisi. Yasonna tak tutup mata terhadap realitas itu.
"Kami tak tutup mata. Maka kita akan buat pengaduan remisi pembebasan bersyarat dengan sistem online. Kita buat variabelnya, kita buat jangka waktu, dan transparan. Dengan begitu paling tidak akan mengurangi petugas LP mendapat sesuatu (suap)," kata Yasonna.
Yasonna menyatakan bakal membuat seminar soal remisi untuk para jajarannya. Diharapkan, para jajaran di bawah Menkum HAM bisa mendapat pencerahan sehingga bisa lebih memahami isu obral remisi.
"Kami perintahkan supaya membuat seminar soal perdebatan remisi tentang pembebasan bersyarat. Supaya isunya tidak berulang setiap waktu," kata Yasonna.
(dnu/trq)











































