Kasubdit Penegakan Hukum Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono mengungkapkan kemungkinan moge itu bodong kepada wartawan saat olah TKP kecelakaan maut Pondok Indah di Jl Arteri Pondok Indah, Rabu (21/1/2015).
"Mungkin bodong," kata Hindarsono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hindarsono membantah bahwa pengendara Harley itu sudah diamankan. "Belum, makanya ini kalau ada perkembangan segera kita sampaikan, kita bergerak cepat," katanya.
Polisi sudah mengecek nomor polisi B 6168 ESG yang dipakai pengendara tersebut. Nomor polisi motor besar itu ternyata tak sesuai dengan kendaraannya. Nomor polisi ini ternyata adalah nopol milik Yamaha Vega.
Pada 2009 lalu, Bea Cukai mengindikasikan motor gede (moge) bodong umumnya masuk ke Indonesia dalam bentuk spare part atau potongan-potongan saja. Lalu kemudian setelah itu baru dilakukan perakitan.
"Kalau jadi built-up pasti ada suratnya. Yang jelas barang-barang itu hanya sebagai spare part. Ada yang masuk mesinnya dulu, dalam seminggu bisa masuk 3 kali, ada shockbreaker, lampu, dan sampai Indonesia dirakit lagi," kata Kabag Humas Bea Cukai Efy Sutantyo kala itu.
Dia menjelaskan, meskipun demikian, dari pihak Bea Cukai persoalan spare part ini sudah selesai, karena sebagaian spare part seperti lampu, pelek, dan barangnya lainnya sudah dibayar cukainya.
"Kalau sudah dirakit tidak bisa, karena importasinya bukan lewat Bea Cukai. Mungkin bisa tanya ke kepolisian," imbuhnya.
(nal/nrl)











































