"Dalam teori pidana, pemidanaan itu dibenarkan sepanjang mendasarkan terhadap 4 batu pijakan," kata ahli hukum pidana Dr Kuat Puji Prayitno saat berbincang dengan detikcom, Rabu (21/1/2015).
Empat batu pijakan itu adalah:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Pidana bertujuan memberi perlindungan masyarakat terhadap pelaku/terpidana
3. Pemidanaan dibenarkan dalam aspek untuk pengendalian aparat
4. Pemidanaan dibenarkan sepanjang untuk mengendalikan tata nilai-nilai masyarakat.
"Dalam kasus narkotika ini, pidana mati itu dibenarkan karena untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba, perlindungan dan mengembalikan keseimbangan dari nilai-nilai yang ada dalam masyarakat," ujar pengajar Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Jawa Tengah itu.
Nilai masyarakat yang dijaga yaitu bahwa perilaku narkoba sebagai sesuatu yang tercela. Sebab masyarakat Indonesia sejak jaman dahulu kala menganggap budaya madon, maling, main, madat adalah sesuatu yang nista. Nilai-nilai moral yang berasal dari etika, agama dan moral sosial itu lalu mengkristal menjadi puncak peradaban yang dimiliki bangsa Indonesia dalam bentuk pemidanaan.
"Kalau keseriusan dalam menjunjung tinggi nilai itu tidak baik, peradaban itu akan hilang," papar Kuat dengan serius.
Dalam kondisi Indonesia modern, nilai-nilai itu tertuang dalam UU Narkotika yang dibuat legislatif dengan mengancam hukuman mati bagi para gembong narkotika. Hal ini lalu dilaksanakan oleh pihak yudikatif dengan dengan merumuskan dalam putusan yang menjatuhkan hukuman mati kepada pelaku. Terakhir, eksekutif yaitu Presiden Joko Widodo mengambil sikap tegas bahwa tidak ada maaf bagi pelaku kejahatan narkoba kelas wahid.
"Setidaknya legislatif, yudikatif dan eksekutif linier, semuanya bersepaham. Jadi nggak ada yang aneh dengan hukuman mati ini. Akan menjadi masalah kalau dari salah satu ketiga itu tidak linier," ucap Kuat.
Dari proses penghukuman ini, negara memberikan pesan tegas kepada masyarakat supaya jangan terlibat dengan narkotika.
"Ada pesan kepada masyarakat, negara menyerukan 'Hai masyarakat, mengedarkan apalagi membuat narkoba itu perbuatan tercela lho, jangan kamu lakukan karena dianggap perbuatan yang sangat tercela dan kejahatan besar dan bisa dihukum mati'. Hukuman mati ini juga memberikan edukasi kepada masyarakat bawa peredaran narkoba itu tercela dalam peradaban Indonesia," tegas Kuat.
Kalau ada yang mengatakan hukuman mati bentuk balas dendam?
"Itu bahasa pergaulan saja. Kalau bahasa hukum adalah apa ada dasar pembenar hukum mati? Yaitu melindungi masyarakat dari kerusakan dan mengembalikan tata nilai masyarakat yang ada," jawab Kuat.
(asp/aws)










































