"Saya tetap dengan keputusan saya," ujar Jonan usai raker dengan Komisi V di Gedung KK2, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2015).
Dia mengatakan kebijakan ini sudah menyesuaikan untuk kebaikan maskapai penerbangan. Jonan pun menepis kalau kebijakan ini mempersulit maskapai kecil.
"Saya enggak pernah menaikkan 40 persen. Menteri yang dulu menaikkan 50 persen dari batas atas, terus saya turunkan 30 persen 1 bulan lalu. Ternyata kurs tidak pengaruh jadi saya naikkan lagi ke 40 persen.
Lantas, adanya penilaian kebijakan ini berpengaruh terhadap masyarakat kelas menengah bawah? Menurutnya, hal itu jangan terlalu dipersepsikan berlebihan.
"Kan belum ada polling nasional. Kalau mau YLKI ajukan ke saya dengan argumentasi yang baik. Itu 40 persen dari batas atas," tutur mantan Dirut PT KAI itu.
(hat/fdn)











































