Anggota DPRD itu adalah A Kirjauhari selaku anggota Komisi C DPRD Riau. "AM diduga beri atau janjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud berbuat atau tidak berbuat sesuatu terkait pembahasan RAPBD 2015 dan atau RAPBD TA 2015, yang diberi adalah anggota DPRD Riau berinsial AK,” ujar Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2015).
Kirjauhari dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Pasal-pasal itu mengatur tentang perilaku penerimaan suap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khusus untuk Annas Maamun, ini merupakan kasus kedua yang menjeratnya. Sebelumnya pada 25 September 2014 silam, Annas ditangkap KPK dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait alih fungsi lahan di Riau.
Annas ditangkap pada September 2014 dengan barang bukti uang dalam bentuk dolar Singapura dan Rp500 juta yang nilainya sekitar Rp 2 miliar.
(fjp/fdn)










































