"Perpu yang diundangkan memiliki banyak kekurangan yang kita sadari banyak masalah karena dibuat tergesa-gesa. Tapi semangat revisinya tidak lagi membahas langsung dan tidak, tapi banyak poin yang harus diperbaiki," kata Riza Patria di gedung DPR, Jakarta, Selasa (20/1/2015).
Beberapa masalah yang harus diperbaiki di antara yang penting itu terkait tahapan Pilkada yang terlalu lama, padahal bisa diperingkas. Kemudian soal pengajuan calon apakah secara bersamaan dengan wakil atau kepala daerahnya saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diundangkan itu formal administrasinya, setelah itu DPR melalui komisi II menggunakan hak inisiatifnya (merevisi UU Pilkada)," ujar politisi Gerindra itu.
Secara teknis, revisi itu akan dimulai dengan menunggu UU Pilkada itu selesai didaftarkan di Kemenkum HAM pada minggu ini. Kemudian komisi II akan mengajukan revisi kepada Badan Legislasi (Baleg) dengan daftar masalah dari masing-masing fraksi.
Sebagai syarat sebuah revisi UU, maka revisi itu dimasukkan dalam program legislasi nasional (Prolegnas) yang perlu disetujui dalam rapat paripurna. Selanjutnya dibentuklah panitia kerja (Panja), yaitu sebuah tim kecil di komisi yang akan membahas poin-poin revisi.
"Sebelum tanggal 18 Februari (mulai masa reses kedua), harus selesai. Kita optimis bisa. Komisi II siap rapat siang malam," ucap mantan cawagub DKI era Jokowi itu.
(iqb/fdn)











































