Laporkan Jika Ditarik Pungli di Lokasi Pemakaman!

Laporkan Jika Ditarik Pungli di Lokasi Pemakaman!

- detikNews
Selasa, 20 Jan 2015 19:19 WIB
Laporkan Jika Ditarik Pungli di Lokasi Pemakaman!
Jakarta - Pungli pemakaman yang dilakukan oleh para mafia kuburan diakui oleh Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman, Nandar Sunandar. Dia berujar selama ini ada banyak oknum yang memperjual belikan lahan liang kubur seluas 2x1 meter.

"Ya (ada mafia kuburan). Tapi kami sudah melakukan penanganan, pertama mengimbau kepada warga agar tidak pakai calo melalui spanduk, tingkatkan pengamanan," kata Nandar saat ditemui usai rapat di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (20/1/2015).

Dia menyatakan banyak oknum yang melakukan sogok menyogok yang harus ditertibkan. Salah satunya yakni pihak ketiga seperti yayasan.

"Banyak pengurusan makam tidak melalui petugas, tapi melalui yayasan. Jadi kita harus tertibkan semuanya, misalnya yayasan yang minta uang, sebisa mungkin dievaluasi. Kan sekarang terlalu banyak yayasan, yayasan ini itu," jelasnya.

Selain itu, ada juga petugas penjaga makam yang sudah lama dipekerjakan tapi justru menyelewengkan wewenang. "Mereka juga harus diberantas. Penertiban yang kita lakukan harus diperkuat pengamanan, karena biasanya setelah kita tertibkan, setelah 3 hari mereka balik lagi," kata dia.

Dia meminta masyarakat jika menemukan pungutan liar agar melaporkan pada pihak berwajib atau pihak Pemda. Para mafia kuburan itu terancam sanksi pidana penjara maksimal 2 bulan atau denda paling besar Rp 20 juta sesuai Pasal 27 Perda Momor 8 tahun 2007.

"Sesuai ketentuan yang berlaku, kalau PNS ya dipecat atau dipenjarakan," tegasnya.

(ros/mok)


Berita Terkait