"Ya (ada mafia kuburan). Tapi kami sudah melakukan penanganan, pertama mengimbau kepada warga agar tidak pakai calo melalui spanduk, tingkatkan pengamanan," kata Nandar saat ditemui usai rapat di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (20/1/2015).
Dia menyatakan banyak oknum yang melakukan sogok menyogok yang harus ditertibkan. Salah satunya yakni pihak ketiga seperti yayasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, ada juga petugas penjaga makam yang sudah lama dipekerjakan tapi justru menyelewengkan wewenang. "Mereka juga harus diberantas. Penertiban yang kita lakukan harus diperkuat pengamanan, karena biasanya setelah kita tertibkan, setelah 3 hari mereka balik lagi," kata dia.
Dia meminta masyarakat jika menemukan pungutan liar agar melaporkan pada pihak berwajib atau pihak Pemda. Para mafia kuburan itu terancam sanksi pidana penjara maksimal 2 bulan atau denda paling besar Rp 20 juta sesuai Pasal 27 Perda Momor 8 tahun 2007.
"Sesuai ketentuan yang berlaku, kalau PNS ya dipecat atau dipenjarakan," tegasnya.
(ros/mok)











































