Siap Hadapi Praperadilan, Ini Alasan KPK Tak Panggil Komjen BG Saat Penyelidikan

Siap Hadapi Praperadilan, Ini Alasan KPK Tak Panggil Komjen BG Saat Penyelidikan

- detikNews
Selasa, 20 Jan 2015 19:18 WIB
Siap Hadapi Praperadilan, Ini Alasan KPK Tak Panggil Komjen BG Saat Penyelidikan
Komjen Pol Budi Gunawan
Jakarta - Penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka di KPK mendapat perlawanan dengan gugatan praperadilan dari Mabes Polri. Lembaga antikorupsi ini siap merespons gugatan tersebut.

"Kami mendengar sudah diajukan praperadilan, maka posisi KPK adalah menghormati permohonan praperadilan, yang pada saatnya akan disampaikan ke KPK dan akan kami pelajari sungguh-sungguh," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Selasa (20/1/2015).

Bambang menyatakan, KPK memiliki dasar yang kuat untuk menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka penerima suap yang masuk ke rekeningnya. KPK sudah menemukan sejumlah alat bukti.

"Poin utama dua alat bukti sudah ditemukan," ujar Bambang.

Mengenai adanya keluhan mengenai Komjen Budi belum pernah sekalipun dipanggil saat kasus masih berada di tahap penyelidikan, Bambang membeberkan alasan KPK. Hal itu terkait dengan strategi penyelidik sebelum akhirnya meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan dan menetapkan Budi sebagai tersangka.

"Jangan lupa potential suspect punya hak ingkar jadi common sense pengumpulan alat-alat bukti menurut KUHAP jadi keterangan. Bukan jadi keterangan tersangka," kata Bambang.

(fjp/fdn)


Berita Terkait