"DPR RI menyepakati akan diadakan perubahan beberapa bagian materi dari Perppu itu, sehingga peroses perubahannya kelihatan seperti lucu gitu ya. Sudah disetujui jadi UU kemudian diadakan perubahan," kata Jimly saat hadir di komisi II gedung DPR, Jakarta, Selasa, (20/1/2015).
Perppu yang diterbitkan Presiden memang hanya boleh ditolak atau disetujui oleh DPR. Tapi, menurut Jimly, jika memang masih ada masalah, tidak serta merta harus diterima lalu bersepakat untuk bareng-bareng direvisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, Jimly menghargai keputusan politik dari DPR, karena dengan disahkannya Perppu itu menjadi UU, maka kontroversi mengenai Perppu yang diterbitkan mantan Presiden SBY itu sudah selesai.
Tinggal komisi II menghimpun dan mendiskusikan masukan-masukan tentang materi yang akan diadakan perbaikan. Jimly juga tak menampik Perppu yang membatalkan UU Pilkada melalui DPRD itu perlu perbaikan.
"Cukup banyak yang mengganggu pelaksanaan pelaksanaan pilkada, termasuk soal jadwalnya, tahapan yang sangat tidak efisien, ini kontraproduktif untuk efisien," kata Jimly.
"Misalnya uji publik yang sampai lima bulan, kan bisa satu bulan saja. Itu hal-hal yang bisa diperbaiki menyangkut teknis," imbuh ketua MK pertama itu.
(iqb/trq)











































